Partai Buruh Protes Aturan Anggota Parpol Harus Terdaftar Sesuai Alamat KTP

Rabu, 08 Juni 2022 - 11:23 WIB
loading...
A A A
Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.



"Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah tempat tinggal, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka," jelasnya.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi (notoire feiten), secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Hal tersebut kata Said harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

"Besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya," tutup Said.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)