Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos
Rabu, 08 Mei 2024 - 21:26 WIB
loading...
Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbaharui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Foto/Widya Michella Nur Syahida
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbaharui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Wanita yang akrab disapa Risma ini mewanti-wanti pendamping bansos tidak boleh ikut dalam pembahasan pengusulan nama ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) itu tidak berhak,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Jadi sekali lagi, teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data,"sambungnya.
Baca juga: Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram
Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya kini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bansos kini melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang.
"Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” tuturnya.
Sistem mekanisme ini akan hadir dalam aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui Playstore. Usai melakukan musda, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.
“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) itu tidak berhak,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Jadi sekali lagi, teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data,"sambungnya.
Baca juga: Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram
Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut pihaknya kini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bansos kini melalui musyawarah desa. Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni mendatang.
"Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” tuturnya.
Sistem mekanisme ini akan hadir dalam aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui Playstore. Usai melakukan musda, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.
Lihat Juga :