Dua Sersan TNI Dipecat karena LGBT, Jenderal Andika Mengaku Belum Dengar Perkaranya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku belum mengetahui terkait adanya dua Sersan TNI yang telah dipecat oleh Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta karena terbukti terlibat dalam perkara lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) .
"Saya nggak tahu, saya belum dengar ya," ujar Andika di acara Naval Expo 2022, Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, (11/9/2022).
Kendati demikian, Jenderal Andika menuturkan kasus LGBT memang perlu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk anggota dalam tubuh TNI.
"Tapi bagi kita harusnya mereka yang kita proses adalah asusilanya. Karena itu memang yang ada dalam hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena telah terbukti terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Mereka yakni, Eko Hafyd Dinur Kholis dan Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi.
Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M Zainal. Baca juga: Iran Hukum Mati 2 Aktivis LGBT
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
"Saya nggak tahu, saya belum dengar ya," ujar Andika di acara Naval Expo 2022, Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, (11/9/2022).
Kendati demikian, Jenderal Andika menuturkan kasus LGBT memang perlu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk anggota dalam tubuh TNI.
"Tapi bagi kita harusnya mereka yang kita proses adalah asusilanya. Karena itu memang yang ada dalam hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena telah terbukti terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Mereka yakni, Eko Hafyd Dinur Kholis dan Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi.
Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M Zainal. Baca juga: Iran Hukum Mati 2 Aktivis LGBT
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
(kri)