Terlibat LGBT, 2 Anggota TNI Berpangkat Sersan Dipecat dari Militer
Minggu, 11 September 2022 - 22:10 WIB
loading...
Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terlibat dalam LGBT. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terlibat dalam lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Kedua anggota tersebut yakni Sertu H dan Serda W
Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Soal Isu LGBT di Kalangan Prajurit TNI, Begini Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa
Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.
Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Soal Isu LGBT di Kalangan Prajurit TNI, Begini Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa
Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.
Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
Lihat Juga :