Terlibat LGBT, 2 Anggota TNI Berpangkat Sersan Dipecat dari Militer

Minggu, 11 September 2022 - 22:10 WIB
loading...
Terlibat LGBT, 2 Anggota...
Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terlibat dalam LGBT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terlibat dalam lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Kedua anggota tersebut yakni Sertu H dan Serda W

Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Soal Isu LGBT di Kalangan Prajurit TNI, Begini Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa

Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Rekomendasi
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved