Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, hari ini MK menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. MK memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian karena aturan itu telah berubah menjadi UU, sehingga dinilai telah kehilangan objek.
"Permohonan para pemohon kehilangan objek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) mengundangkan perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Permohonan para pemohon kehilangan objek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) mengundangkan perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
(maf)
Lihat Juga :