Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah menduga gugatannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 bakal kandas Mahkamah Konstitusi (MK) karena sudah kehilangan objek gugatan.
(Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020)
Terlebih lagi setelah aturan itu telah disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. "Sudah diperkirakan makanya kami sudah ajukan gugatan baru setelah Perppu menjadi UU. Kamis kemarin sudah sidang awal pendahuluan," kata Boyamin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Dalam pengajuan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020, MAKI memohon agar MK membatalkan seluruh materi yang terkandung dalam beleid tersebut. Boyamin mengaku dirinya kali ini lebih optimis bahwa permohonan gugatan itu bakal disetujui oleh MK.
"Sangat optimis, bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020," sambungnya. (Baca juga: Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR)
Sebagai informasi, hari ini MK menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. MK memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian karena aturan itu telah berubah menjadi UU, sehingga dinilai telah kehilangan objek.
"Permohonan para pemohon kehilangan objek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) mengundangkan perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
(Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020)
Terlebih lagi setelah aturan itu telah disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. "Sudah diperkirakan makanya kami sudah ajukan gugatan baru setelah Perppu menjadi UU. Kamis kemarin sudah sidang awal pendahuluan," kata Boyamin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Dalam pengajuan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020, MAKI memohon agar MK membatalkan seluruh materi yang terkandung dalam beleid tersebut. Boyamin mengaku dirinya kali ini lebih optimis bahwa permohonan gugatan itu bakal disetujui oleh MK.
"Sangat optimis, bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020," sambungnya. (Baca juga: Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR)
Sebagai informasi, hari ini MK menggelar sidang pleno pengucapan putusan atas pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. MK memutuskan untuk menolak dua permohonan gugatan pengujian karena aturan itu telah berubah menjadi UU, sehingga dinilai telah kehilangan objek.
"Permohonan para pemohon kehilangan objek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan putusan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Namun, belakangan beleid itu sudah disetujui DPR menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selang dua hari kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) mengundangkan perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
(maf)