Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
loading...

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sudah menduga gugatannya terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bakal kandas MK, karena sudah kehilangan objek gugatan. Foto/Koran SINDO
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah menduga gugatannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 bakal kandas Mahkamah Konstitusi (MK) karena sudah kehilangan objek gugatan.
(Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020)
Terlebih lagi setelah aturan itu telah disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. "Sudah diperkirakan makanya kami sudah ajukan gugatan baru setelah Perppu menjadi UU. Kamis kemarin sudah sidang awal pendahuluan," kata Boyamin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Dalam pengajuan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020, MAKI memohon agar MK membatalkan seluruh materi yang terkandung dalam beleid tersebut. Boyamin mengaku dirinya kali ini lebih optimis bahwa permohonan gugatan itu bakal disetujui oleh MK.
"Sangat optimis, bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020," sambungnya. (Baca juga: Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR)
(Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020)
Terlebih lagi setelah aturan itu telah disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. "Sudah diperkirakan makanya kami sudah ajukan gugatan baru setelah Perppu menjadi UU. Kamis kemarin sudah sidang awal pendahuluan," kata Boyamin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Dalam pengajuan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020, MAKI memohon agar MK membatalkan seluruh materi yang terkandung dalam beleid tersebut. Boyamin mengaku dirinya kali ini lebih optimis bahwa permohonan gugatan itu bakal disetujui oleh MK.
"Sangat optimis, bahkan kita gugat formil untuk pembatalan seluruh materi UU Nomor 2 tahun 2020," sambungnya. (Baca juga: Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR)
Lihat Juga :