Kritik Belajar Dari Rumah Bersama Netflix

Selasa, 23 Juni 2020 - 11:14 WIB
loading...
A A A
Selain STLS, film yang telah tayang di bisokop juga harus memenuhi Standar Program Siaran (SPS) ketika akan ditayangkan melalui stasiun televisi. STLS yang dikeluarkan oleh LSF maupun pemenuhan SPS yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada khalayak dari muatan negatif yang terdapat di film. Oleh sebab itu kemendikbud perlu duduk bersama dengan LSF dan KPI untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming.

Selain masalah konten, layanan VOD streaming juga memiliki permasalahan terkait penerimaan negara. Dengan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai pasar, provider VOD yang belum berbadan hukum di Indonesia, termasuk Netflix, melakukan kegiatan bisnis dan mendapatkan keuntungan dari Indonesia, selama ini belum pernah membayar pajak.

Terkait permasalahan pajak ini, pada 5 Mei 2020 Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan No 48/2020 yang mengatur tentang pengenaan pajak pertambahan nilai bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia berkewajiban memberikan laporan tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia, jumlah pembayaran, serta jumlah PPN yang dipungut maupun disetor.

Peraturan ini diharapkan mulai berlaku mulai 1 Juli 2020, namun implementasi dan efektifitas penegakan peraturan ini masih memerlukan pembuktian, termasuk pengenaan sanksi apabila melanggar. (Lihat grafis: Siaran Berbasis Internet Mendesak untuk Ditertibkan)

Di saat belum ada pengaturan yang memadai tentang pengaturan konten serta pengenaan pajak bagi transaksi yang dilakukan oleh provider VOD streaming, publik dikejutkan dengan kebijakan Kemendikbud untuk menggandeng Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan oleh TVRI. Kritik disampaikan oleh berbagai pihak, karena Kemendikbud dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Netflix dan mengabaikan fakta bahwa masih terdapat persoalan dalam hal pengaturan VOD yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berbadan hukum Indonesia.

Pelibatan Netflix dalam penyediaan konten BDR menimbulkan pertanyaan, karena sebagian besar konten Netflix adalah untuk hiburan, bukan secara khusus sebagai penyedia konten pendidikan. Meskipun dalam konten hiburan juga sangat mungkin mengandung muatan pendidikan, tetapi hal ini dapat dipandang sebagai strategi untuk memperluas pasar di Indonesia melalui penetrasi kepada siswa yang menonton program siaran BDR.

Ketika menonton dan menyimak BDR, para siswa akan terpapar publikasi serta promosi Netflix, dan berpotensi menjadi pelanggan. Apalagi ketika para siswa atau bahkan orang tua yang menemani siswa dalam mononton BDR, berasosiasi bahwa keseluruhan konten Netflix adalah sebagaimana yang dilihat di TVRI.

Penjelasan Kemendikbud bahwa konten siaran yang disiapkan Netflix untuk BDR adalah program dokumenter juga cukup mengherankan. Ini karena Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi maupun TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) telah memiliki pengalaman memproduksi program siaran dokumenter.

Bahkan sampai dengan saat ini beberapa program siaran dokumenter maupun wisata budaya yang menceritakan tentang sejarah, eksplorasi wilayah dan beragam budaya di Indonesia masih ditayangkan oleh LPS maupun LPP.

Selain Kemendikbud juga perlu menjelaskan penempatan waktu tayang pada jam 21.30 WIB. Karena pada saat yang sama di wilayah Indonesia tengah telah memasuki jam 22.30 Wita dan Indonesia timur jam 23.30 WIT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Rekomendasi
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved