Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja

Senin, 30 Mei 2022 - 20:10 WIB
loading...
Kejagung Tahan Tersangka...
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021.Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021. Adapun tersangka baru itu berinisial T yang memiliki jabatan sebagai manajer PT Meraseti Logistik Indonesia.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (30/5/2022).

Ketut menjelaskan, T diduga bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.





T merupakan orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta. Dan setelah dipalsukan oleh tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk selanjutnya dipergunakan oleh BHL untuk melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," jelasnya.

Penyidik melakukan penahanan terhadap T di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selam 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik menetapkan Tahan Banurea (TB) seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja sepanjang 2016-2021.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)