Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja
Senin, 30 Mei 2022 - 20:10 WIB
loading...
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021.Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021. Adapun tersangka baru itu berinisial T yang memiliki jabatan sebagai manajer PT Meraseti Logistik Indonesia.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (30/5/2022).
Ketut menjelaskan, T diduga bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kasus Impor Besi dan Baja, Kejagung Periksa Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan T selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (30/5/2022).
Ketut menjelaskan, T diduga bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kasus Impor Besi dan Baja, Kejagung Periksa Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai
Lihat Juga :