Kasus Impor Besi dan Baja, Kejagung Periksa Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial AW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja dan produk turunannya.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara impor besi atau baja dan produk turunannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/4/2022).
Saksi tersebut berinisial AW selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, Baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021. Status tersebut dinaik melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K PP ppphusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Perkara kasus ini, diduga terjadi pada 2016-2021 di mana enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS). "Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.
Akibatnya diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. "Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada 2018," tuturnya.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara impor besi atau baja dan produk turunannya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/4/2022).
Saksi tersebut berinisial AW selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, Baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021. Status tersebut dinaik melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana K PP ppphusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Perkara kasus ini, diduga terjadi pada 2016-2021 di mana enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS). "Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.
Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).
"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.
Akibatnya diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. "Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada 2018," tuturnya.