Apa Saja Sumber Hukum Itu?
loading...
A
A
A
Senada dengan penjelasan di paragraf sebelumnya, Jimly membedakan sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Menurutnya, kebanyakan sarjana hukum biasanya lebih mengutamakan sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu (hal. 127).
Adapun bentuk sumber hukum formal, Jimly membedakannya jadi (hal. 127):
a. bentuk produk legislasi atai produk regulasi tertentu;
b. bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat para pihak (contract, treaty);
c. bentuk putusan hakim tertentu (vonnis); atau
d. bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara.
Mengutip Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum, Fais Yonas Bo’a dalam jurnalnya Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional menyebutkan bahwa sumber hukum materiil merupakan tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional, keadaan geografis. Menurut Fais Yonas Bo’a salah satu sumber hukum materiil di Indonesia juga termasuk Pancasila (hal. 31).
Theresia Ngutra dalam jurnalnya Hukum dan Sumber-sumber Hukum, mendefinisikan sumber hukum formal sebagai sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya yang penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun bentuk sumber hukum formal, Jimly membedakannya jadi (hal. 127):
a. bentuk produk legislasi atai produk regulasi tertentu;
b. bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat para pihak (contract, treaty);
c. bentuk putusan hakim tertentu (vonnis); atau
d. bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara.
Mengutip Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum, Fais Yonas Bo’a dalam jurnalnya Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional menyebutkan bahwa sumber hukum materiil merupakan tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional, keadaan geografis. Menurut Fais Yonas Bo’a salah satu sumber hukum materiil di Indonesia juga termasuk Pancasila (hal. 31).
Theresia Ngutra dalam jurnalnya Hukum dan Sumber-sumber Hukum, mendefinisikan sumber hukum formal sebagai sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya yang penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(zik)