Apa Saja Sumber Hukum Itu?

Senin, 30 Mei 2022 - 12:27 WIB
loading...
Apa Saja Sumber Hukum Itu?
Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Begitu penjelasan yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lantas, apa saja sumber hukum itu?

Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara (hal. 255).

Berbeda dengan yang dijelaskan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum” (hal. 121).

Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum (hal. 121).

Masih bersumber dari buku yang sama, perkataan sumber hukum adalah lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal (hal. 121).

Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal

Sebelumnya, dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia; dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
6. Batang tubuh UUD 1945.



Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.

Peter dalam buku yang sama menerangkan dalam alam pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158).

Senada dengan penjelasan di paragraf sebelumnya, Jimly membedakan sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Menurutnya, kebanyakan sarjana hukum biasanya lebih mengutamakan sumber hukum formal, baru setelah itu sumber hukum materiil apabila dipandang perlu (hal. 127).

Adapun bentuk sumber hukum formal, Jimly membedakannya jadi (hal. 127):
a. bentuk produk legislasi atai produk regulasi tertentu;
b. bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat para pihak (contract, treaty);
c. bentuk putusan hakim tertentu (vonnis); atau
d. bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara.

Mengutip Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum, Fais Yonas Bo’a dalam jurnalnya Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional menyebutkan bahwa sumber hukum materiil merupakan tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional, keadaan geografis. Menurut Fais Yonas Bo’a salah satu sumber hukum materiil di Indonesia juga termasuk Pancasila (hal. 31).

Theresia Ngutra dalam jurnalnya Hukum dan Sumber-sumber Hukum, mendefinisikan sumber hukum formal sebagai sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya yang penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)