Apa Saja Sumber Hukum Itu?

Senin, 30 Mei 2022 - 12:27 WIB
loading...
Apa Saja Sumber Hukum Itu?
Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Begitu penjelasan yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lantas, apa saja sumber hukum itu?

Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara (hal. 255).

Berbeda dengan yang dijelaskan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum” (hal. 121).

Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum (hal. 121).

Masih bersumber dari buku yang sama, perkataan sumber hukum adalah lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal (hal. 121).

Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal

Sebelumnya, dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia; dan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
6. Batang tubuh UUD 1945.



Dalam Pasal 2 UU 12/2011 beserta perubahannya juga disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila.

Peter dalam buku yang sama menerangkan dalam alam pikir Anglo-American dibedakan antara sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum formal adalah bersifat operasional yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Sementara itu, sumber hukum materiil adalah sumber berasal dari substansi hukum (hal. 257-158).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)