Mitigasi Dampak Kenaikan Iuran JKN

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Kehadiran Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam JKN akan berpotensi mempersulit pasien JKN mendapat layanan operasi katarak dan rehabilitasi medik. Peraturan BPJS Kesehatan ini merupakan replika Peraturan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Katarak dan No. 5 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Medik, yang sudah dibatalkan oleh MA. Persoalan pelayanan lainnya seperti pasien JKN membeli obat sendiri dan sulitnya mendapatkan kamar perawatan, kerap kali masih terjadi.

Turun Kelas Perawatan dan Nonaaktif
Ketika Perpres No. 75 Tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 24 Oktober 2019 dirilis ke publik, paling tidak ada dua respons peserta atas kenaikan iuran ini yaitu peserta kelas 1 dan kelas 2 turun kelas perawatan, dan peserta menjadi nonaktif. Tentunya dengan dua respons ini, pendapatan iuran dari peserta mandiri berpotensi menurun.

Tentang respons turun kelas, membandingkan data peserta kelas 1 dan 2 di akhir Oktober 2019 dengan akhir Februari 2020, ada penurunan kepesertaan di kelas 1 sebanyak 854.349 orang (per 31 Oktober 2019 peserta kelas 1 sebanyak 4.400.791 orang, dan di 29 Februari 2020 menjadi 3.546.442 orang). Sementara itu, penurunan kepesertaan di kelas 2 sebanyak 1.201.232 orang (per 31 Oktober 2019 peserta kelas 2 sebanyak 6.660.191 orang, dan di 29 Februari 2020 menjadi 5.458.959 orang).

Selain potensi pendapatan menurun, banyaknya peserta yang turun kelas menyebabkan jumlah peserta kelas 3 semakin besar (per 29 Februari 2020 jumlahnya 155.013.529 orang atau 69,5%). Dengan jumlah tempat tidur di kelas 3 yang terbatas, 126.696 atau 40,78% (sumber : Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, 2019, per 9 Januari 2019 ), peningkatan jumlah peserta kelas 3 ini akan menurunkan akses peserta PBI yang miskin mendapat ruang perawatan kelas 3, sementara peserta kelas 3 yang mampu akan dengan mudah naik ke kelas 2 menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2018.

Terkait data peserta mandiri yang berstatus nonaktif, per 31 Desember 2019 ada 13.460.831 orang berstatus nonaktif, yang meningkat jumlahnya menjadi 14.834.910 orang pada 29 Februari 2020 (atau 48,8% dari total peserta mandiri sebanyak 30.394.456 orang). Dengan meningkatnya peserta nonaktif, berarti utang iuran juga meningkat, yang pada akhir 2019 jumlah utang iuran dalam sebulan sebesar Rp2,8 triliun, meningkat tajam menjadi Rp12,33 triliun pada 29 Februari 2020.

Respons di atas terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19, dan belajar dari kondisi tersebut maka kehadiran Perpres No. 64 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 ini berpotensi lebih meningkatkan jumlah peserta yang turun kelas dan menjadi nonaktif lebih besar lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
79% Netizen Anggap Kenaikan...
79% Netizen Anggap Kenaikan Utang Negara sebagai Beban
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved