Mitigasi Dampak Kenaikan Iuran JKN
Selasa, 23 Juni 2020 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Kehadiran Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dalam JKN akan berpotensi mempersulit pasien JKN mendapat layanan operasi katarak dan rehabilitasi medik. Peraturan BPJS Kesehatan ini merupakan replika Peraturan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2018 tentang Katarak dan No. 5 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Medik, yang sudah dibatalkan oleh MA. Persoalan pelayanan lainnya seperti pasien JKN membeli obat sendiri dan sulitnya mendapatkan kamar perawatan, kerap kali masih terjadi.
Turun Kelas Perawatan dan Nonaaktif
Ketika Perpres No. 75 Tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 24 Oktober 2019 dirilis ke publik, paling tidak ada dua respons peserta atas kenaikan iuran ini yaitu peserta kelas 1 dan kelas 2 turun kelas perawatan, dan peserta menjadi nonaktif. Tentunya dengan dua respons ini, pendapatan iuran dari peserta mandiri berpotensi menurun.
Tentang respons turun kelas, membandingkan data peserta kelas 1 dan 2 di akhir Oktober 2019 dengan akhir Februari 2020, ada penurunan kepesertaan di kelas 1 sebanyak 854.349 orang (per 31 Oktober 2019 peserta kelas 1 sebanyak 4.400.791 orang, dan di 29 Februari 2020 menjadi 3.546.442 orang). Sementara itu, penurunan kepesertaan di kelas 2 sebanyak 1.201.232 orang (per 31 Oktober 2019 peserta kelas 2 sebanyak 6.660.191 orang, dan di 29 Februari 2020 menjadi 5.458.959 orang).
Selain potensi pendapatan menurun, banyaknya peserta yang turun kelas menyebabkan jumlah peserta kelas 3 semakin besar (per 29 Februari 2020 jumlahnya 155.013.529 orang atau 69,5%). Dengan jumlah tempat tidur di kelas 3 yang terbatas, 126.696 atau 40,78% (sumber : Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, 2019, per 9 Januari 2019 ), peningkatan jumlah peserta kelas 3 ini akan menurunkan akses peserta PBI yang miskin mendapat ruang perawatan kelas 3, sementara peserta kelas 3 yang mampu akan dengan mudah naik ke kelas 2 menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2018.
Terkait data peserta mandiri yang berstatus nonaktif, per 31 Desember 2019 ada 13.460.831 orang berstatus nonaktif, yang meningkat jumlahnya menjadi 14.834.910 orang pada 29 Februari 2020 (atau 48,8% dari total peserta mandiri sebanyak 30.394.456 orang). Dengan meningkatnya peserta nonaktif, berarti utang iuran juga meningkat, yang pada akhir 2019 jumlah utang iuran dalam sebulan sebesar Rp2,8 triliun, meningkat tajam menjadi Rp12,33 triliun pada 29 Februari 2020.
Respons di atas terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19, dan belajar dari kondisi tersebut maka kehadiran Perpres No. 64 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 ini berpotensi lebih meningkatkan jumlah peserta yang turun kelas dan menjadi nonaktif lebih besar lagi.
Turun Kelas Perawatan dan Nonaaktif
Ketika Perpres No. 75 Tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 24 Oktober 2019 dirilis ke publik, paling tidak ada dua respons peserta atas kenaikan iuran ini yaitu peserta kelas 1 dan kelas 2 turun kelas perawatan, dan peserta menjadi nonaktif. Tentunya dengan dua respons ini, pendapatan iuran dari peserta mandiri berpotensi menurun.
Tentang respons turun kelas, membandingkan data peserta kelas 1 dan 2 di akhir Oktober 2019 dengan akhir Februari 2020, ada penurunan kepesertaan di kelas 1 sebanyak 854.349 orang (per 31 Oktober 2019 peserta kelas 1 sebanyak 4.400.791 orang, dan di 29 Februari 2020 menjadi 3.546.442 orang). Sementara itu, penurunan kepesertaan di kelas 2 sebanyak 1.201.232 orang (per 31 Oktober 2019 peserta kelas 2 sebanyak 6.660.191 orang, dan di 29 Februari 2020 menjadi 5.458.959 orang).
Selain potensi pendapatan menurun, banyaknya peserta yang turun kelas menyebabkan jumlah peserta kelas 3 semakin besar (per 29 Februari 2020 jumlahnya 155.013.529 orang atau 69,5%). Dengan jumlah tempat tidur di kelas 3 yang terbatas, 126.696 atau 40,78% (sumber : Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI, 2019, per 9 Januari 2019 ), peningkatan jumlah peserta kelas 3 ini akan menurunkan akses peserta PBI yang miskin mendapat ruang perawatan kelas 3, sementara peserta kelas 3 yang mampu akan dengan mudah naik ke kelas 2 menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2018.
Terkait data peserta mandiri yang berstatus nonaktif, per 31 Desember 2019 ada 13.460.831 orang berstatus nonaktif, yang meningkat jumlahnya menjadi 14.834.910 orang pada 29 Februari 2020 (atau 48,8% dari total peserta mandiri sebanyak 30.394.456 orang). Dengan meningkatnya peserta nonaktif, berarti utang iuran juga meningkat, yang pada akhir 2019 jumlah utang iuran dalam sebulan sebesar Rp2,8 triliun, meningkat tajam menjadi Rp12,33 triliun pada 29 Februari 2020.
Respons di atas terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19, dan belajar dari kondisi tersebut maka kehadiran Perpres No. 64 Tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 ini berpotensi lebih meningkatkan jumlah peserta yang turun kelas dan menjadi nonaktif lebih besar lagi.
Lihat Juga :