Mitigasi Dampak Kenaikan Iuran JKN
Selasa, 23 Juni 2020 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ada beberapa upaya mitigasi yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan, yaitu; pertama , merevisi ketentuan satu keluarga harus satu kelas perawatan, dengan membolehkan satu keluarga berbeda kelas perawatan; kedua , ketentuan pembayaran iuran tidak harus sekaligus satu keluarga, tetapi bisa bertahap per orang sebelum tanggal 10 setiap bulannya; dan ketiga , membolehkan perpindahan kelas perawatan tanpa persyaratan minimal satu tahun kepesertaan di kelas tertentu, seperti yang dilakukan ketika Perpres No. 75 akan diberlakukan.
Tentunya untuk mendukung ketiga hal tersebut Kementerian Sosial harus meningkatkan proses cleansing data PBI setiap bulannya, sehingga masyarakat yang menjadi miskin dapat segera menjadi peserta PBI. Walaupun disubsidi Rp16.500 per bulan, dengan kondisi saat ini, peserta kelas 3 yang miskin akan sulit membayar iuran Rp25.500 untuk satu keluarga.
Masyarakat berharap pemerintah lebih bijak menerapkan kenaikan iuran pada masa pandemi ini, sehingga hak konstitusional rakyat atas jaminan kesehatan benar-benar bisa tetap dimiliki.
Tentunya untuk mendukung ketiga hal tersebut Kementerian Sosial harus meningkatkan proses cleansing data PBI setiap bulannya, sehingga masyarakat yang menjadi miskin dapat segera menjadi peserta PBI. Walaupun disubsidi Rp16.500 per bulan, dengan kondisi saat ini, peserta kelas 3 yang miskin akan sulit membayar iuran Rp25.500 untuk satu keluarga.
Masyarakat berharap pemerintah lebih bijak menerapkan kenaikan iuran pada masa pandemi ini, sehingga hak konstitusional rakyat atas jaminan kesehatan benar-benar bisa tetap dimiliki.
(thm)
Lihat Juga :