Mitigasi Dampak Kenaikan Iuran JKN

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:02 WIB
loading...
Mitigasi Dampak Kenaikan...
Foto: Ilustrasi/KORAN SINDO
A A A
Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI-KRPI

KEHADIRAN Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tiba-tiba menyentak peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran peserta mandiri JKN yang sudah diturunkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan batalnya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 Tahun 2019, akan naik lagi per 1 Juli 2020 untuk kelas 1 dan 2, dan untuk kelas 3 per 1 Januari 2021. Kenaikan iuran JKN tersebut dituangkan di Pasal 34 Perpres No. 64 Tahun 2020.

Putusan MA yang dibacakan pada 27 Februari 2020 lalu disambut baik peserta mandiri, namun putusan tersebut hanya berlaku tiga bulan. Per 1 Juli 2020, iuran kelas 1 akan naik menjadi Rp150.000, kelas 2 menjadi Rp.100.000, dan per 1 Januari 2021 kelas 3 menjadi Rp35.000. Pemerintah menggunakan Pasal 27 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan iuran JKN ditinjau paling lambat dua tahun, untuk menaikkan lagi iuran di tengah pandemi Covid-19 ini.

Menurut saya, kenaikan iuran JKN di saat pandemi Covid-19 ini tidak tepat waktunya; walaupun secara yuridis, pemerintah memiliki kewenangan untuk itu. Mengacu pada pertimbangan hukum putusan MA yang menyebutkan daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik secara signifikan, sebagai dasar argumentasi untuk membatalkan kenaikan iuran di Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019, seharusnya kenaikan iuran ditunda hingga kondisi ekonomi membaik.

Daya beli masyarakat yang menurun ini, salah satunya ditunjukkan dengan terjadinya deflasi bahan pangan sebesar 0,13% pada April lalu, dan deflasinya meningkat menjadi 0,32% pada Mei. Untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan saja sudah sulit, pemerintah malah menaikkan iuran JKN pada Juli nanti.

Demikian juga pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik. Pasal 68 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 melarang fasilitas kesehatan menarik biaya pelayanan, namun pasien JKN harus membayar tes Covid-19 sebelum rawat inap. Seharusnya BPJS Kesehatan memastikan pasien JKN tidak membayar lagi ketika akan dirawat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Berita Terkini
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Infografis
79% Netizen Anggap Kenaikan...
79% Netizen Anggap Kenaikan Utang Negara sebagai Beban
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved