Mitigasi Dampak Kenaikan Iuran JKN

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:02 WIB
loading...
Mitigasi Dampak Kenaikan...
Foto: Ilustrasi/KORAN SINDO
A A A
Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI-KRPI

KEHADIRAN Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tiba-tiba menyentak peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran peserta mandiri JKN yang sudah diturunkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan batalnya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 Tahun 2019, akan naik lagi per 1 Juli 2020 untuk kelas 1 dan 2, dan untuk kelas 3 per 1 Januari 2021. Kenaikan iuran JKN tersebut dituangkan di Pasal 34 Perpres No. 64 Tahun 2020.

Putusan MA yang dibacakan pada 27 Februari 2020 lalu disambut baik peserta mandiri, namun putusan tersebut hanya berlaku tiga bulan. Per 1 Juli 2020, iuran kelas 1 akan naik menjadi Rp150.000, kelas 2 menjadi Rp.100.000, dan per 1 Januari 2021 kelas 3 menjadi Rp35.000. Pemerintah menggunakan Pasal 27 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juncto Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan iuran JKN ditinjau paling lambat dua tahun, untuk menaikkan lagi iuran di tengah pandemi Covid-19 ini.

Menurut saya, kenaikan iuran JKN di saat pandemi Covid-19 ini tidak tepat waktunya; walaupun secara yuridis, pemerintah memiliki kewenangan untuk itu. Mengacu pada pertimbangan hukum putusan MA yang menyebutkan daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik secara signifikan, sebagai dasar argumentasi untuk membatalkan kenaikan iuran di Pasal 34 Perpres No. 75 Tahun 2019, seharusnya kenaikan iuran ditunda hingga kondisi ekonomi membaik.

Daya beli masyarakat yang menurun ini, salah satunya ditunjukkan dengan terjadinya deflasi bahan pangan sebesar 0,13% pada April lalu, dan deflasinya meningkat menjadi 0,32% pada Mei. Untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan saja sudah sulit, pemerintah malah menaikkan iuran JKN pada Juli nanti.

Demikian juga pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik. Pasal 68 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 melarang fasilitas kesehatan menarik biaya pelayanan, namun pasien JKN harus membayar tes Covid-19 sebelum rawat inap. Seharusnya BPJS Kesehatan memastikan pasien JKN tidak membayar lagi ketika akan dirawat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Berita Terkini
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Pelajari Dampak Kesehatan...
Pelajari Dampak Kesehatan Mental Remaja, Instagram Gandeng Ahli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved