Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Perlu Dikoreksi
Minggu, 29 Mei 2022 - 10:29 WIB
loading...
Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah dari TNI-Polri aktif menuai perdebatan baru di ruang publik. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan penjabat ( Pj ) kepala daerah dari TNI-Polri aktif menuai perdebatan baru di ruang publik. Sejumlah pihak juga meminta agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi dan dikoreksi.
Manajer Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan. Hal itu diungkapnya untuk menanggapi penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
"Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," kata Lucius dalam diskusi yang bertajuk "Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah", yang dikutip pada Minggu (29/5/2022).
Baca juga: DPR Minta Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi
Lucius menegaskan, pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia pun mengungkap potensi bahaya yang muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.
Manajer Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan. Hal itu diungkapnya untuk menanggapi penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
"Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," kata Lucius dalam diskusi yang bertajuk "Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah", yang dikutip pada Minggu (29/5/2022).
Baca juga: DPR Minta Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi
Lucius menegaskan, pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia pun mengungkap potensi bahaya yang muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.
Lihat Juga :