DPR Minta Proses Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi
Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:44 WIB
loading...
Anggota DPR RI Achmad meminta proses dan mekanisme pengangkatan penjabat (Pj) bupati/wali kota dievaluasi agar lebih terbuka dan transparan. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI Achmad meminta proses dan mekanisme pengangkatan penjabat ( Pj ) bupati/wali kota dievaluasi agar lebih terbuka dan transparan. Hal tersebut menanggapi respons dari beberapa gubernur yang merasa direkomendasikan tidak diakomodir oleh mendagri sehingga menimbulkan polemik di daerah yang berujung penundaan pelantikan Pj bupati/wali kota.
"Perlu dievaluasi kembali kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tentang penetapan Pj untuk bupati dan wali kota yang tidak mengakomodir usulan dari gubernur," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Politikus Partai Demokrat ini mengakui mendagri punya hak prerogatif dalam penunjukan PJ bupati/wali kota tanpa usulan maupun di luar usulan dari gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kendati demikian, lanjut dia, di dalam menjalankan hak prerogatif tersebut sebaiknya mendagri tidak hanya semata-mata berprinsip kepada kewenangan atau peraturan yang ada.
Baca juga: Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Dinilai Sah, Ini Alasannya
"Perlu dievaluasi kembali kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tentang penetapan Pj untuk bupati dan wali kota yang tidak mengakomodir usulan dari gubernur," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).
Politikus Partai Demokrat ini mengakui mendagri punya hak prerogatif dalam penunjukan PJ bupati/wali kota tanpa usulan maupun di luar usulan dari gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kendati demikian, lanjut dia, di dalam menjalankan hak prerogatif tersebut sebaiknya mendagri tidak hanya semata-mata berprinsip kepada kewenangan atau peraturan yang ada.
Baca juga: Penunjukan TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah Dinilai Sah, Ini Alasannya
Lihat Juga :