TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, Panglima TNI Disarankan Kaji soal Pensiun Dini
loading...

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, Anton Aliabbas menilai, penunjukan Perwira tinggi TNI aktif, Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat merupakan langkah yang kurang tepat.
Baca juga: Anak Sulung Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aaree, Swiss
Menurut Anton, penunjukkan perwira aktif militer sebagai pejabat sipil tanpa pengunduran diri jelas melanggar undang-undang dan tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Ini Kronologis Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aaree Swiss
Peneliti studi militer dan diplomasi Universitas Paramadina tersebut menganjurkan Panglima TNI, untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian bagi Brigjen Andi guna perannya menduduki jabatan sipil.
"Dalam hal ini, ada baiknya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pengakhiran dinas keprajuritan bagi Brigjen Andi Chandra," ujar Anton melalui keterangan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Anton, mekanisme penunjukkan penjabat kepala daerah yang belum memberikan kejelasan teknis penunjukkan, sebaiknya juga menjadi sorotan publik kepada Kementerian dalam Negeri.
Pasalnya, mekanisme yang tidak transparan tersebut menyebabkan kekisruhan atas sejumlah aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tersebut.
"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," terang Anton.
Baca juga: Anak Sulung Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aaree, Swiss
Menurut Anton, penunjukkan perwira aktif militer sebagai pejabat sipil tanpa pengunduran diri jelas melanggar undang-undang dan tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Ini Kronologis Anak Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aaree Swiss
Peneliti studi militer dan diplomasi Universitas Paramadina tersebut menganjurkan Panglima TNI, untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian bagi Brigjen Andi guna perannya menduduki jabatan sipil.
"Dalam hal ini, ada baiknya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pengakhiran dinas keprajuritan bagi Brigjen Andi Chandra," ujar Anton melalui keterangan, Jumat (27/5/2022).
Menurut Anton, mekanisme penunjukkan penjabat kepala daerah yang belum memberikan kejelasan teknis penunjukkan, sebaiknya juga menjadi sorotan publik kepada Kementerian dalam Negeri.
Pasalnya, mekanisme yang tidak transparan tersebut menyebabkan kekisruhan atas sejumlah aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tersebut.
"Hal ini menjadikan tiadanya transparansi dan panduan yang jelas dalam penentuan sosok pejabat sementara," terang Anton.
Lihat Juga :