Pemerintah Hapus dan Reformulasi 14 Isu Kontroversial RUU KUHP, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Mei 2022 - 07:25 WIB
loading...
A A A
12. Pasal 417 mengenai perzinahan, tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan perzinahan. Perzinahan merupakan kejahatan tanpa korban (victimless crime) yang secara individual tidak langsung melanggar hak orang lain, tetapi melanggar nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Pemerintah menambahkan siapa saja yang boleh mengadukan perzinahan ini. Pasal ini merupakan penghormatan kepada lembaga perkawinan. Tetapi ketentuan dalam pasal ini merupakan delik aduan. Dan yang boleh mengadu ini bukan hanya suami atau istri, tapi ditambah orang tua atau anaknya.

13. Pasal 418 tentang kohabitasi (kumpul kebo), yang mana merupakan delik aduan. Pemerintah mengusulkan untuk menghapus ketentuan kepala desa yang dapat mengajukan aduan. Karena, kalau kepala desa bisa mengadu berarti dia sudah bukan lagi delik aduan.

14. Pasal 469 mengenai perkosaan, marital rape atau perkosaan dalam perkawinan dimasukkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekedaras Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kemudian Pasal 479 memuat tentang statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual) dan hal-hal lain yang disamakan dengan perkosaan.

03:15:31
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)