Kejar Kerugian Negara, DPR Minta Kejagung Jerat Budi Said dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Maret 2024 - 12:25 WIB
loading...
Kejar Kerugian Negara,...
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejagung yang terus berupaya menyelamatkan uang negara yang hilang dari praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR , Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya menyelamatkan uang negara yang hilang dari praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi. Tidak terkecuali dalam perkara dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebesar 7 ton.

Nasir Djamil menyoroti upaya Kejagung yang berupaya menjerat tersangka kasus pembelian emas, Budi Said, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Bukan hanya perlu (menjerat Budi Said dengan pasal TPPU), tapi wajib jika merujuk kepada kepentingan dan kerugian ekonomi negara akibat dari perbuatan itu,” ujar Nasir, Senin (18/3/2024).



Dengan menjerat Budi Said lewat TPPU, menurut Nasir, maka negara akan bisa menyita aset Budi Said. Tidak terkecuali menyita emas yang sudah ada di tangan Budi Said.

“Bisa (menyita emas yang sudah ada di Budi Said). Di kejaksaan sudah ada badan yang melalukan hal ini,” kata Nasir.

Anggota Fraksi PKS yang dalam hitungan sementara KPU berpeluang lolos kembali ke DPR ini juga menyoroti soal gugatan praperadilan Budi Said. Pengusaha ini meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangkanya.

Menurut Nasir, jika memang dalam transaksi jual-beli emas 7 ton ini terdapat perbuatan melawan hukum maka Kejagung bisa mengambil tindakan hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam ini, Kejagung mendalami adanya dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Budi Said. “Kasus ini (Budi Said) masih terus berkembang. Dan tidak menutup kemungkinan kita melihat kemungkinan adanya TPPU,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

Sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus masih menjerat Budi Said dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



Saat ini, Budi Said melawan ketetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui Pengacara Hotman Paris Hutapea, konglomerat asal Surabaya itu tak terima dan memertanyakan keabsahannya sebagai tersangka korupsi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Hanya Tom Lembong Eks...
Hanya Tom Lembong Eks Menteri Perdagangan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Kata Kejagung
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
Pengamat Nilai Istilah...
Pengamat Nilai Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di Pertamina Harus Disetop
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved