Pemerintah Hapus dan Reformulasi 14 Isu Kontroversial RUU KUHP, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Mei 2022 - 07:25 WIB
loading...
A A A
Pemerintah juga menambahkan penjelasan bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden dan wapres. Dan ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk dengan kepentingan umum.

4. Pasal 252 terkait dengan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib menjadi delik formil. Sehingga, bukan orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang ditindak pidana. Karena embuktian ini sangat rumit maka dirumuskan secara formiil.

5. Pasal 276 terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Pemerintah mengusulkan untuk dihapus, karena selain adanya putusan MK, juga dalam Pasal 276 ini sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran, sehingga menimbulkan duplikasi jika tidak dihapus.

6. Pasal 278-279 yang mengatur mengenai unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Karena pasal ini sebetulnya sudah ada di KUHP yang lama, pemerintah memperhalus untuk mengubah pasal ini menjadi delik materiil.

7. Pasal 281 tentang contempt of court, pemerintah memperjelas bahwa yang dimaksud larangan publikasi dalam sidang yakni siaran secara langsung, live streaming, dan audio visual tidak diperkenankan. Sehingga, pemerintah menambahkan penjelasan.

Pemerintah mengusulkan untuk dihapus ketentuan mengenai advokat curang. Ketentuan ini diusulkan agar dihapus karena berpotensi menimbulkan bias pada salah satu profesi penegak hukum kalau salah satu yang diatur.

8. Pasal 304 mengenai penodaan agama, pemerintah dengan mempertimbangkan usulan masyarakat, melakukan reformulasi mengenai definisi penodaan agama. Bahwa penodaan agama adalah melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

9. Pasal 342 ayat 1 mengenai penganiayaan hewan, memperjelas yang dimaksud dengan kemampuan kodrat adalah kemampuan hewan yang alamiah.

10. Pasal 414-416 tentang alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (aborsi). Ketentuan Pasal 414 tidak ditujukan bagi orang dewasa melainkan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Pengecualian ketentuan pasal ini jika dilakukan untuk program KB, maka ini tidak dapat dipidana, untuk pencegahan penyakit menular seksual, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan. Kemudian dalam rangka pendidikan yang dilakukan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang.

11. Pasal 469-471 mengenai aborsi, pemerintah mengusulkan satu ayat, sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada. Dan memberikan pengecualian terhadap dua hal. Yakni, terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis, atau hamil akibat perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)