Pemerintah Hapus dan Reformulasi 14 Isu Kontroversial RUU KUHP, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Mei 2022 - 07:25 WIB
loading...
Pemerintah Hapus dan...
Pemerintah menghapus, mereformulasi, dan memperhalus bahasa 14 isu kontroversi dalam RUU KUHP. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah terhenti pada akhir periode DPR 2014-2019, Komisi III DPR dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Sebanyak 14 isu kontroversial masih menjadi pembahasan utama sebagai tindak lanjut langkah pemerintah menghapus, mereformulasi, dan memperhalus bahasanya.

"Kami hapus menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ada yang tetap, tapi ada yang melakukan reformulasi namun tidak menghilangkan substansi, kita melakukan penghalusan terhadap bahasa yang ada," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Lalu apa saja yang 14 isu kontroversial yang dibahas DPR dan pemerintah? berikut ini rinciannya.

Baca juga: DPR Minta Ketentuan LGBT Diperjelas, Wamenkumham: RUU KUHP Netral terhadap Gender

1. Pasal 2 mengenai the living law, pemerintah memberikan penjelasan dan tidak mengubah norma. Bahwa dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana adalah hukum pidana adat.

Kewajiban adat setempat diutamakan, jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a. berlaku dalam tempat hukum
b. tidak diatur dalam RUU KUHP
c. sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan azas hukum umum yang diakui masyarakat.

Pemenuhan kewajiban adat setempat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dan dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda jika kewajiban adat setempat tidak dipenuhi atau tidka dijalani oleh terpidana. Pidana pengganti dapat berupa pidana ganti kerugian.

2. Pasal 100 tentang Pidana Mati. Berbeda dengan KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, RUU KUHP menempatkan pidana mati sebagai pidana yang paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu (paling lama 20 tahun) dan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved