Pj Kepala Daerah Boleh TNI Polri, Pakar Hukum: Harus Mengundurkan Diri atau Pensiun

Sabtu, 21 Mei 2022 - 13:33 WIB
loading...
Pj Kepala Daerah Boleh...
Peneliti PSHK UII Muhamad Saleh mengatakan, penjabat kepala daerah dari TNI-Polri harus mengundurkan diri atau pensiun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam transisi menuju pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 2024, akan ada 272 daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota yang dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyampaikan, Pj kepala daerah dapat diangkat dari unsur TNI dan Polri.

Namun, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 Ayat 10) dan 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan, yang berhak menjadi Pj kepala daerah adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/wali kota. Tapi khusus TNI/Polri perlu melihat kembali kepada tiga UU lainnya.

“Untuk memahami apakah ketentuan pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan Polri, maka perlu merujuk Pasal 109 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 47 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI; dan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Polri,” kata peneliti PSHK UII, Muhamad Saleh, Sabtu (21/5/2022).



Saleh menjelaskan, tiga UU tersebut menegaskan anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil yakni Pj kepala daerah, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Norma tersebut juga ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang menyatakan prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Pj kepala daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif.

“Dengan ditegaskannya norma di atas dalam pertimbangan hukum Putusan MK, maka ketentuan ini mengikat disebabkan masuk dalam kategori ratio decidendi yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bahkan menjadi mandat konstitusional, sehingga seluruh lembaga negara (termasuk Eksekutif: cq Kementerian Dalam Negeri) wajib melaksanakannya,” ujarnya.

Menurut Saleh, politik hukum pembatasan hak dipilih anggota TNI dan Polri di atas adalah konstitusional, secara historis telah sesuai dengan amanat reformasi 1998 yang termaktub dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. “Pembatasan ini bertujuan agar TNI dan Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis agar tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi,” tegas Saleh.



Oleh karena itu, kata Saleh, PSHK UII merekomendasikan sejumlah hal. Di antaranya, pertama, kepada Kemendagri agar mengevaluasi dan mengganti Pj kepala daerah yang telah diangkat dari TNI/Polri tetapi belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinasi aktif; membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah mengenai kebutuhan Pj kepala daerah yang memenuhi syarat dan memerhatikan kepentingan daerah, serta dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

“Dikarenakan pemilihan kepala daerah sangat erat kaitanya dengan otonomi daerah, maka Kemendagri juga harus memperhatikan aspirasi daerah. Oleh karena itu, Kemendagri dalam penunjukan penjabat mengutamakan calon penjabat yang berasal dari daerah yang bersangkutan dan paham akan persoalan daerah yang akan dipimpin,” paparnya.

Kedua, sambung Saleh, PSHK UII meminta kepada Presiden agar mengingatkan menteri-menterinya agar tetap tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan dan Putusan MK. Dan Ketiga, kepada DPR sebagai lembaga pengawas eksekutif, agar mengawasi pengisian penjabat kepala daerah agar berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Review agar Transparan
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Hasan Nasbi: Proses yang Dijalani Kemendagri Sesuai Aturan
Bertemu Megawati, Pramono:...
Bertemu Megawati, Pramono: Kepala Daerah dari PDIP Bakal Ikut Retreat Gelombang Kedua
Rekomendasi
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
China Luncurkan Robot...
China Luncurkan Robot Tangan yang Punya Sensitivitas seperti Jari Manusia
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
10 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
13 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
14 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
14 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
15 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
17 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved