Pj Kepala Daerah Boleh TNI Polri, Pakar Hukum: Harus Mengundurkan Diri atau Pensiun

Sabtu, 21 Mei 2022 - 13:33 WIB
loading...
Pj Kepala Daerah Boleh...
Peneliti PSHK UII Muhamad Saleh mengatakan, penjabat kepala daerah dari TNI-Polri harus mengundurkan diri atau pensiun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam transisi menuju pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 2024, akan ada 272 daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota yang dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyampaikan, Pj kepala daerah dapat diangkat dari unsur TNI dan Polri.

Namun, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 Ayat 10) dan 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan, yang berhak menjadi Pj kepala daerah adalah pejabat pimpinan tinggi madya untuk jabatan gubernur dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jabatan bupati/wali kota. Tapi khusus TNI/Polri perlu melihat kembali kepada tiga UU lainnya.

“Untuk memahami apakah ketentuan pengisian penjabat kepala daerah dapat diisi dari unsur TNI dan Polri, maka perlu merujuk Pasal 109 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 47 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI; dan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Polri,” kata peneliti PSHK UII, Muhamad Saleh, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: 49 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Bulan Ini, Ada Gubernur Banten dan Gorontalo

Saleh menjelaskan, tiga UU tersebut menegaskan anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil yakni Pj kepala daerah, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Norma tersebut juga ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum angka 3.13.3 Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang menyatakan prajurit TNI dan anggota Polri dilarang menjadi Pj kepala daerah apabila belum mengundurkan diri atau belum pensiun dari dinas aktif.

“Dengan ditegaskannya norma di atas dalam pertimbangan hukum Putusan MK, maka ketentuan ini mengikat disebabkan masuk dalam kategori ratio decidendi yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bahkan menjadi mandat konstitusional, sehingga seluruh lembaga negara (termasuk Eksekutif: cq Kementerian Dalam Negeri) wajib melaksanakannya,” ujarnya.

Menurut Saleh, politik hukum pembatasan hak dipilih anggota TNI dan Polri di atas adalah konstitusional, secara historis telah sesuai dengan amanat reformasi 1998 yang termaktub dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. “Pembatasan ini bertujuan agar TNI dan Polri tidak masuk dalam ranah politik praktis agar tidak merusak demokratisasi dan reformasi birokrasi,” tegas Saleh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved