Sidang Militer, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan terhadap Atet

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:38 WIB
loading...
Sidang Militer, Saksi...
Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing menghadirkan empat saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022). Foto/Pengadilan militer
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing menghadirkan empat saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022). Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizky Gunturida dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena, saksi-saksi menegaskan tidak ada kekerasan terhadap Atet.

Keempat saksi merupakan warga sipil, yakni J, E, W, dan Y. J mengatakan pada 25 Agustus 2021 ia datang ke kantor PT Indocertes untuk mendampingi Mayor H mengklarifikasi kepada Atet terkait informasi pencatutan nama beberapa pejabat TNI AD. Atet disebut memberikan sejumlah uang yang diambil dari perusahaan kepada pejabat TNI AD dan Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemhan). Baca juga: Sidang Dugaan Penyekapan, Atet Diduga Catut Nama Mbak Tutut dan Prabowo

Pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan di ruang kerja Atet. Saat itu, di ruangan tersebut ada Mayor H, saksi J, dan terdakwa Lettu HS. Sebelum klarifikasi, kata saksi J, Mayor H mengamankan sepucuk pistol berikut amunisi dari Atet. “Atet menyerahkan pistol ke Mayor H. Amunisi diserahkan ke terdakwa,” kata saksi J.

Di awal pertemuan, Atet tidak mengakui informasi perihal pemberian uang kepada beberapa pejabat TNI AD dan Sekjen Kemenhan. Tak lama kemudian, KS, pemilik PT Indocertes masuk ke ruang kerja Atet. KS menyampaikan bahwa ia sudah mengkonfirmasi ke Mabes TNI AD dan mendapatkan informasi bahwa petinggi TNI AD tidak pernah berhubungan dengan Atet. Artinya tidak ada pemberian uang.

“Kemudian Atet mengakui (tidak ada pemberian uang ke pejabat TNI AD),” ungkap saksi J.

Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka bertanya kepada saksi J, apakah ada pemukulan saat itu? “Tidak ada pemukulan saat klarifikasi,” tegas saksi J.

Dia juga memastikan tidak ada desakan kepada Atet. Menurut J, pengakuan Atet keluar diduga karena KS menyampaikan bahwa ia sudah mengecek ke Mabes TNI AD apakah ada yang berhubungan dengan Atet atau tidak.

Selesai di Kantor PT Indocertes, Atet bersama istri menginap di salah satu hotel di Depok. Saksi E mengaku sempat menemui Atet di kamarnya untuk bertanya siapa di balik pencatutan nama sejumlah pejabat TNI AD. “Atet jawab, nanti abang tahu sendiri,” kata saksi E.

Saksi E juga menjelaskan bagaimana kondisi Atet saat itu. “Ya senang-senang saja. Saya lihat di situ banyak makanan,” ucapnya.

Sedangkan saksi W yang merupakan karyawan bagian keuangan PT Indocertes menegaskan total uang perusahaan yang Atet minta sebesar Rp77 miliar. Dia memiliki dokumentasi pengeluaran uang tersebut. Uang inilah yang diklaim oleh Atet untuk diberikan kepada pejabat TNI AD serta Sekjen Kemenhan.

Pada persidangan dihadirkan pula Saksi Y. Saksi Y merupakan karyawan PT Indocertes yang mengurus kamar dan kebutuhan makan minum Atet selama menginap di hotel. Atet merupakan atasan Saksi Y di perusahaan alutsista tersebut. Saksi Y menyebut bahwa Atet menginap selama tiga hari.

Dia menegaskan penginapan selama tiga hari tidak disiapkan sejak awal, tapi diperpanjang setiap hari sesuai kebutuhan Atet. Dia mengaku tidak bisa menilai raut wajah Atet selama menginap, karena setiap Y menanyakan kebutuhan makan minum, Atet hanya membuka sedikit pintu kamar.

Penasihat Hukum Terdakwa, Letkol Chk Heru Purnomo menilai tuduhan penyekapan terhadap Atet sangat janggal. Sebab, selama menginap di hotel Atet tetap menggunakan telepon genggam. Logikanya, Atet bisa menghubungi siapa pun untuk meminta pertolongan.

Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepakbola di Depok. Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial klub tersebut, salah satunya akun Instagram @persikad1999. Baca juga: Kasus Penyekapan di Depok, Atet Dicecer Soal Penggelapan Uang Perusahaan

Selain itu, Atet diberitakan akan mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sejumlah baliho pencalonan Atet ini sempat terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekomendasi
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved