Sidang Dugaan Penyekapan, Atet Diduga Catut Nama Mbak Tutut dan Prabowo

Jum'at, 22 April 2022 - 21:10 WIB
loading...
Sidang Dugaan Penyekapan,...
Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). Sidang kali ini menghadirkan saksi penting yaitu KS yang merupakan pemilik tunggal PT Indocertes.

Saksi memberikan keterangan di depan pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizky Gunturida, didampingi Mayor Chk Subiyanto, dan Kapten Chk Nurdin Rukka sebagai anggota, serta Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Pada sidang tersebut, terungkap kronologi Atet bisa diangkat sebagai direktur di perusahaan alutsista tersebut. Pada awal Juli 2021, Atet berkenalan dengan KS dan mengaku sebagai anak angkat Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, anak sulung Presiden ke-2 RI Soeharto. Atet juga mengaku keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto .

Pertemuan pertama, Atet membuat KS terkejut. Atet mengeluarkan pistol. "Dia (Atet) bilang, saran Mbak Tutut kalau ketemu orang baru harus begini (keluarkan pistol). Jadi dia selalu bawa-bawa Mbak Tutut," kata KS.

Atet pun meyakinkan KS bahwa ia bisa membantu melancarkan bisnis PT Indocertes karena mengklaim punya kedekatan hubungan dengan para pejabat TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Bermula dari klaim-klaim inilah Atet kemudian mulai meminta jabatan di perusahaan dan diikuti permintaan sejumlah dana bernilai fantastis.

“Biar meyakinkan, bisa enggak saya dikasih jabatan sementara jadi direktur utama?” ujar KS menirukan ucapan Atet.

KS pun mengiyakan permintaan itu sembari menjelaskan bahwa meski mengangkat Atet sebagai direktur, ada akta pengikat yang menyebut bahwa pengangkatan direktur ini hanya formalitas. Direktur tidak punya hak apa pun atas perusahaan.

Sejak jadi direktur itulah Atet disebut mulai meminta sejumlah uang bernilai puluhan miliar rupiah. “Atet itu minta uang sampai 18 kali selama 3 minggu. Nilainya kalau dari pencatatan bagian keuangan perusahaan, mencapai Rp87 miliar,” ujar KS.

Selama proses pemberian dana-dana itu, Atet minta penyerahan dalam bentuk tunai tanpa tanda terima.

Baca juga: Kasus Penyekapan di Depok, Atet Dicecer Soal Penggelapan Uang Perusahaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekomendasi
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Sudah Pulang dari Rumah...
Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Haji Bolot usai Kena Serangan Jantung
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved