Sidang Militer, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan terhadap Atet

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:38 WIB
loading...
A A A
Pada persidangan dihadirkan pula Saksi Y. Saksi Y merupakan karyawan PT Indocertes yang mengurus kamar dan kebutuhan makan minum Atet selama menginap di hotel. Atet merupakan atasan Saksi Y di perusahaan alutsista tersebut. Saksi Y menyebut bahwa Atet menginap selama tiga hari.

Dia menegaskan penginapan selama tiga hari tidak disiapkan sejak awal, tapi diperpanjang setiap hari sesuai kebutuhan Atet. Dia mengaku tidak bisa menilai raut wajah Atet selama menginap, karena setiap Y menanyakan kebutuhan makan minum, Atet hanya membuka sedikit pintu kamar.

Penasihat Hukum Terdakwa, Letkol Chk Heru Purnomo menilai tuduhan penyekapan terhadap Atet sangat janggal. Sebab, selama menginap di hotel Atet tetap menggunakan telepon genggam. Logikanya, Atet bisa menghubungi siapa pun untuk meminta pertolongan.

Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepakbola di Depok. Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial klub tersebut, salah satunya akun Instagram @persikad1999.

Selain itu, Atet diberitakan akan mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sejumlah baliho pencalonan Atet ini sempat terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)