Sidang Militer, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan terhadap Atet

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:38 WIB
loading...
Sidang Militer, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan terhadap Atet
Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing menghadirkan empat saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022). Foto/Pengadilan militer
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing menghadirkan empat saksi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022). Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizky Gunturida dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena, saksi-saksi menegaskan tidak ada kekerasan terhadap Atet.

Keempat saksi merupakan warga sipil, yakni J, E, W, dan Y. J mengatakan pada 25 Agustus 2021 ia datang ke kantor PT Indocertes untuk mendampingi Mayor H mengklarifikasi kepada Atet terkait informasi pencatutan nama beberapa pejabat TNI AD. Atet disebut memberikan sejumlah uang yang diambil dari perusahaan kepada pejabat TNI AD dan Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan di ruang kerja Atet. Saat itu, di ruangan tersebut ada Mayor H, saksi J, dan terdakwa Lettu HS. Sebelum klarifikasi, kata saksi J, Mayor H mengamankan sepucuk pistol berikut amunisi dari Atet. “Atet menyerahkan pistol ke Mayor H. Amunisi diserahkan ke terdakwa,” kata saksi J.

Di awal pertemuan, Atet tidak mengakui informasi perihal pemberian uang kepada beberapa pejabat TNI AD dan Sekjen Kemenhan. Tak lama kemudian, KS, pemilik PT Indocertes masuk ke ruang kerja Atet. KS menyampaikan bahwa ia sudah mengkonfirmasi ke Mabes TNI AD dan mendapatkan informasi bahwa petinggi TNI AD tidak pernah berhubungan dengan Atet. Artinya tidak ada pemberian uang.

“Kemudian Atet mengakui (tidak ada pemberian uang ke pejabat TNI AD),” ungkap saksi J.

Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka bertanya kepada saksi J, apakah ada pemukulan saat itu? “Tidak ada pemukulan saat klarifikasi,” tegas saksi J.

Dia juga memastikan tidak ada desakan kepada Atet. Menurut J, pengakuan Atet keluar diduga karena KS menyampaikan bahwa ia sudah mengecek ke Mabes TNI AD apakah ada yang berhubungan dengan Atet atau tidak.

Selesai di Kantor PT Indocertes, Atet bersama istri menginap di salah satu hotel di Depok. Saksi E mengaku sempat menemui Atet di kamarnya untuk bertanya siapa di balik pencatutan nama sejumlah pejabat TNI AD. “Atet jawab, nanti abang tahu sendiri,” kata saksi E.

Saksi E juga menjelaskan bagaimana kondisi Atet saat itu. “Ya senang-senang saja. Saya lihat di situ banyak makanan,” ucapnya.

Sedangkan saksi W yang merupakan karyawan bagian keuangan PT Indocertes menegaskan total uang perusahaan yang Atet minta sebesar Rp77 miliar. Dia memiliki dokumentasi pengeluaran uang tersebut. Uang inilah yang diklaim oleh Atet untuk diberikan kepada pejabat TNI AD serta Sekjen Kemenhan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2468 seconds (0.1#10.140)