4 Negara di Dunia yang Pernah Menolak Ustaz Abdul Somad Masuk ke Negaranya

Rabu, 18 Mei 2022 - 06:31 WIB
loading...
4 Negara di Dunia yang Pernah Menolak Ustaz Abdul Somad Masuk ke Negaranya
Nama Ustaz Abdul Somad sedang ramai diperbincangkan setelah tidak diperbolehkan masuk ke Singapura pada Senin 16 Mei 2022 lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nama Ustaz Abdul Somad sedang ramai diperbincangkan setelah tidak diperbolehkan masuk ke Singapura pada Senin 16 Mei 2022 lalu. Hal ini lantas membuat para warganet bertanya-tanya mengenai alasan tidak diperbolehkannya UAS untuk memasuki negara tersebut.

Ustaz Abdul Somad atau biasa dikenal dengan UAS merupakan seorang pendakwah yang cukup populer di Indonesia. Dia banyak disukai berbagai kalangan masyarakat dengan tausiyahnya yang memberikan pemahaman mendalam tentang Islam.

Dalam kejadian yang menimpanya tempo hari, hal ini bukanlah yang pertama kali. Karena sebelumnya Ustaz Abdul Somad juga sempat beberapa kali ditolak untuk memasuki negara lain.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa negara yang pernah menolak UAS untuk masuk ke negaranya:

1. Timor Leste

Kejadian penolakan ini terjadi pada tahun 2018. Kala itu, Ustaz Abdul Somad berniat untuk mengadakan Tabligh Akbar di Timor Leste. Selain itu, dia juga dijadwalkan untuk bertemu dengan mantan Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmao. Namun, saat baru sampai di bandara, petugas Imigrasi setempat melarangnya masuk.

UAS sendiri mengungkap alasan di balik tidak diizinkannya masuk ke Timor Leste adalah karena beberapa saat sebelumnya ada informasi yang memberitakan dirinya sebagai seorang teroris. Hal inilah yang membuat pihak Imigrasi Timor Leste tidak memperkenankannya masuk.

2. Hong Kong

Selain Timor Leste, UAS juga pernah ditolak masuk di Hong Kong. Pengalaman ini diceritakannya melalui akun Facebook pribadinya. Kejadian ini terjadi pada Desember 2017. Saat itu, Ustaz Abdul Somad yang baru saja sampai di bandara Hong Kong langsung diperiksa oleh petugas Imigrasi.

Dikutip dari pemberitaan Sindonews, UAS diperiksa selama kurang lebih 30 menit. Setelahnya, pihak terkait mendeportasinya tanpa alasan yang jelas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)