Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 13:41 WIB
loading...
Penyelundupan 3 Ekor...
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan terhadap tiga ekor primata langka. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan terhadap tiga ekor primata langka. Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36) turut diamankan dalam kasus tersebut.

“Berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Gatot mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan itu dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Gatot mengungkapkan, penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan


Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beserta barang bawaannya. "Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” ucap Gatot.

Dia menambahkan, tiga ekor primata itu disembunyikan di dalam kardus serta sangkar bambu yang kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper. Dengan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku GMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

“Juga melanggar Pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapal Patroli Bakamla...
Kapal Patroli Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir dari Malaysia
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
Kronologi Imigrasi Tangkap...
Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
Plt Dirjen Imigrasi...
Plt Dirjen Imigrasi Imbau Selesaikan Urusan Keimigrasian sebelum 27 Maret
Kasus Korupsi Digitalisasi...
Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Buntut Pungli Warga...
Buntut Pungli Warga China, 71 Pegawai Imigrasi Soetta Dicopot
Kemlu: 4.276 WNI Masuk...
Kemlu: 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi dari Amerika Serikat
Polri Sita Timah Batangan...
Polri Sita Timah Batangan Ilegal 5,8 Ton, Bakal Diselundupkan ke Korsel
Menko Polkam BG Ungkap...
Menko Polkam BG Ungkap Ada 300 Lebih Jalur Tikus Penyelundupan
Rekomendasi
Doa agar Haid Cepat...
Doa agar Haid Cepat Berhenti, Arab, Latin dan Terjemahan
Viral, Warga Bawa Senjata...
Viral, Warga Bawa Senjata Tajam Datangi Puskesmas Bangkalan
Ngeri! AI Jahat Skynet...
Ngeri! AI Jahat Skynet di Film Terminator yang Menguasai Manusia bisa Jadi Kenyataan 10 Tahun Lagi!
Berita Terkini
Kejagung Periksa Direktur...
Kejagung Periksa Direktur Adaro terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
15 menit yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
15 menit yang lalu
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
1 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
2 jam yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
2 jam yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
2 jam yang lalu
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved