RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang
Kamis, 19 September 2024 - 13:50 WIB
loading...
DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU .
Kesepakatan itu, diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.
"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Lodewijk kepada seluruh peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna.
Baca juga: RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu, diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.
"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Lodewijk kepada seluruh peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna.
Baca juga: RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Lihat Juga :