Menikah di Era New Normal

Minggu, 21 Juni 2020 - 22:37 WIB
loading...
Menikah di Era New Normal
Menikah di Era New Normal
A A A
Imam Shamsi Ali
Presiden Nusantara Foundation

Hari Sabtu, 20 Juni kemarin adalah hari berbahagia bagi kami sekeluarga. Putra kami, anak kedua bernama Utsman Afifi kelahiran Saudi Arabia, melangsungkan pernikahannya dengan calonnya, seorang Muallaf keturunan Thailand.

Pernikahan yang terjadi itu tanpa perencanaan panjang. Tapi didorong oleh niat yang baik untuk menyegerakan sebuah kebaikan dalam kehidupan keluarga. Tradisi ini bagi kami sudah menjadi tradisi keluarga. Menikah segera jika telah mampu. (Baca juga: Unik, Imam Shamsi Ali Undang Saksikan Pernikahan Putranya Lewat Zoom)

Tentu hal itu bukan tradisi keluarga belaka. Tapi memang itulah ajaran Rasulullah SAW yang mendorong kalangan muda dari umatnya untuk menyegerakan pernikahan. Seperti sabda beliau: “wahai para pemuda, siapa di antara kalian telah mampu maka segeralah menikah” (hadits).
Menikah di Era New Normal


Hanya saja pernikahan anak saya ini terjadi di saat dunia sedang menghadapi keadaan baru yang saya justru sebut sebagai a new “not” normal. Sesuatu yang baru dengan keadaan yang tidak normal.

Memang sesuatu yang baru. Sekaligus sesuatu yang tidak normal. Baru sekaligus tidak normal karena dilakukan di rumah sendiri dengan membatasi yang hadir hingga 10 orang saja. Hal ini karena aturan protokol social distancing hanya membenarkan perkumpulan hingga 10 orang saja.

Tapi barangkali yang paling baru dan tidak normal (tidak seperti biasanya) adalah bahwa undangan untuk menyaksikan pernikahan ini terasa tidak kalah dari perkawinan di masa-masa sebelum pandemi Covid-19. Melalui zoom, FB & IG live, pernikahan ini disaksikan oleh lebih seribuan orang dari berbagai belahan dunia.

Acara pernikahan atau perayaan nikah (wedding) melalui media sosial ini begitu digandrungi selama musim pandemi Covid-19 ini. Saya sendiri dalam dua bulan terakhir telah menikahkan 3 pasangan via zoom. Di mana pasangan pengantin, orang tua, dan keluarga dekat berkumpul, saksi di tempat masing-masing, dan saya sendiri di rumah memimpin acara pernikahan itu secara virtual.

Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah pernikahan seperti ini sah secara Islam?

Jawabannya insya Allah sangat sah. Karena sesungguhnya pernikahan itu sah ketika memenuhi 5 syarat: persetujuan kedua mampelai, mahar, saksi-saksi, izin atau sepengetahuan wali (kecuali madzhab Hanafi), dan ijab-qabul.

Masalah teknis pelaksanannya boleh disesuaikan dengan situasi dan juga dengan budaya masing-masing masyarakat. Hal ini saya yakin pastinya akan sangat ragam seiring dengan keragaman manusia yang mengimani ajaran Islam ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Rekomendasi
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved