Menikah di Era New Normal
Minggu, 21 Juni 2020 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
Cara Baru Dalam Menikah
Salah satu hal yang mungkin saya anggap sebagai keberanian saya (courageously) di Amerika adalah menikahkan pasangan dengan mengikut kepada tatacara atau budaya pernikahan di Amerika. Tentu dengan tetap memenuhi semua persyaratan-persyaratan agama Islam yang diharuskan.
Secara tradisi, ketika pasangan menikah di Amerika mereka akan berhadapan, lalu kedua mempelai masing-masing menyampaikan ijab-kabulnya dipimpin oleh pemimpin agama (pastor). Bentuknya kira-kita seperti berikut:
Wanita: saya menikahkan diri saya kepada kamu (mampelai pria) berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, dan dengan mahar berupa seperangkat alat sholat (sebagai misal).
![Menikah di Era New Normal]()
Pria: Saya menerima nikah kamu berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, dan dengan mahar seperangkat alat salat.
Dalam memimpin pernikahan atau dalam bahasa Inggrisnya “officiation” saya melakukan hal yang sama. Sang mempelai menyampaikan keinginannya untuk dinikahi (ijab). Dan sang mempelai pria menerima (qabul) nikahnya sesuai ajaran Islam (Quran & Sunnah).
Tentu dengan catatan tegas bahwa untuk memenuhi syarat kawin di atas, sang mampelai wanita telah mendapat izin dari walinya untuk menikahkan diri sendiri kepada calon suaminya.
Secara budaya atau tradisi di negara-negara muslim mungkin cara ini berbeda. Sebab pada lazimnya pernikahan di negara-negara muslim, wanita akan dinikahkan oleh walinya, bahkan wakil walinya (penghulu). Wanita hanya akan menjadi penonton. Bahkan tidak jarang sang mempelai wanita tidak ikut menyaksikan acara penting hidupnya itu karena mereka ditempatkan di kamar terpisah.
Hal ini berani saya lakukan berbeda minimal karena dua alasan:
Pertama, generasi muda di Amerika memiliki mentalitas dan pandangan budaya yang berbeda. Kalau sang wanita ditempatkan dalam kamar lalu diwakili oleh walinya maka dia akan merasa tidak dilibatkan dan didiskriminasi. Ini bisa berimbas kepada isu gender equality atau kesetaraan jender.
Kedua, saya memang berpikir bahwa pernikahan itu adalah sesuatu yang sangat penting bagi kedua mempelai. Maka walaupun ada persyaratan “izin” dari wali, bukan bearti sang wali yang harus menikahkan. Jika izin telah diberikan maka sang mempelai wanita berhak menikahkan dirinya sendiri.
Salah satu hal yang mungkin saya anggap sebagai keberanian saya (courageously) di Amerika adalah menikahkan pasangan dengan mengikut kepada tatacara atau budaya pernikahan di Amerika. Tentu dengan tetap memenuhi semua persyaratan-persyaratan agama Islam yang diharuskan.
Secara tradisi, ketika pasangan menikah di Amerika mereka akan berhadapan, lalu kedua mempelai masing-masing menyampaikan ijab-kabulnya dipimpin oleh pemimpin agama (pastor). Bentuknya kira-kita seperti berikut:
Wanita: saya menikahkan diri saya kepada kamu (mampelai pria) berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, dan dengan mahar berupa seperangkat alat sholat (sebagai misal).

Pria: Saya menerima nikah kamu berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, dan dengan mahar seperangkat alat salat.
Dalam memimpin pernikahan atau dalam bahasa Inggrisnya “officiation” saya melakukan hal yang sama. Sang mempelai menyampaikan keinginannya untuk dinikahi (ijab). Dan sang mempelai pria menerima (qabul) nikahnya sesuai ajaran Islam (Quran & Sunnah).
Tentu dengan catatan tegas bahwa untuk memenuhi syarat kawin di atas, sang mampelai wanita telah mendapat izin dari walinya untuk menikahkan diri sendiri kepada calon suaminya.
Secara budaya atau tradisi di negara-negara muslim mungkin cara ini berbeda. Sebab pada lazimnya pernikahan di negara-negara muslim, wanita akan dinikahkan oleh walinya, bahkan wakil walinya (penghulu). Wanita hanya akan menjadi penonton. Bahkan tidak jarang sang mempelai wanita tidak ikut menyaksikan acara penting hidupnya itu karena mereka ditempatkan di kamar terpisah.
Hal ini berani saya lakukan berbeda minimal karena dua alasan:
Pertama, generasi muda di Amerika memiliki mentalitas dan pandangan budaya yang berbeda. Kalau sang wanita ditempatkan dalam kamar lalu diwakili oleh walinya maka dia akan merasa tidak dilibatkan dan didiskriminasi. Ini bisa berimbas kepada isu gender equality atau kesetaraan jender.
Kedua, saya memang berpikir bahwa pernikahan itu adalah sesuatu yang sangat penting bagi kedua mempelai. Maka walaupun ada persyaratan “izin” dari wali, bukan bearti sang wali yang harus menikahkan. Jika izin telah diberikan maka sang mempelai wanita berhak menikahkan dirinya sendiri.