Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang Paspor Online
loading...
A
A
A
5. Simpan Bukti Pendaftaran Berupa Kode QR
Setelah berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Mendatangi Kantor Imigrasi
Pemohon yang sudah mendapatkan kode akan diminta datang ke kantor Imigrasi yang dipilih sesuai jadwal kedatangan yang ditulis, lengkap dengan membawa berkas dokumen persyaratan asli dan fotokopi. Pemohon akan diminta :
- Mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
- Membawa dokumen persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
- Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
- Melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
- Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di bank;
7. Biaya
Biaya pengurusan perpanjangan paspor nominalnya bergantung pada jenisnya. Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000. Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.
Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.
8. Pengambilan Pasppor
Setelah berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Mendatangi Kantor Imigrasi
Pemohon yang sudah mendapatkan kode akan diminta datang ke kantor Imigrasi yang dipilih sesuai jadwal kedatangan yang ditulis, lengkap dengan membawa berkas dokumen persyaratan asli dan fotokopi. Pemohon akan diminta :
- Mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
- Membawa dokumen persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
- Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
- Melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
- Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di bank;
7. Biaya
Biaya pengurusan perpanjangan paspor nominalnya bergantung pada jenisnya. Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000. Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.
Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.
8. Pengambilan Pasppor