Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang Paspor Online

Sabtu, 07 Mei 2022 - 05:43 WIB
loading...
Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang Paspor Online
Mengurus paspor kini bisa lebih mudah dan cepat karena pendaftaran bisa dilakukan secara online. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Anda sering berpergian ke luar negeri? Jangan sampai lupa masa kedaluwarsa paspor . Karena itu Anda harus memahami cara perpanjang paspor online sebelum masa berlaku paspor selama lima tahun itu habis. Lalu bagaimana cara perpanjang paspor online? Berikut mekanismenya, dikutip dari laman imigrasi .go.id.

1. Unduh Aplikasi “M-Paspor”

Langkah awal perpanjang paspor online adalah mengunduh terlebih dahulu aplikasi M-Paspor lewat playstore maupun appstore. M-Paspor merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Mendaftar

Setelah memiliki aplikasi M-Paspor, pemohon diminta untuk membuat akun dan mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.



3. Memilih Kantor Imigrasi

Setelah membuat atau mendaftarkan akun, pemohon bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan.

4. Memilih Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan

Selanjutnya pemohon diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Cek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal dan tandai pula jam kedatangan pemohon. Setelah itu, klik Lanjut.

5. Simpan Bukti Pendaftaran Berupa Kode QR

Setelah berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.



6. Mendatangi Kantor Imigrasi

Pemohon yang sudah mendapatkan kode akan diminta datang ke kantor Imigrasi yang dipilih sesuai jadwal kedatangan yang ditulis, lengkap dengan membawa berkas dokumen persyaratan asli dan fotokopi. Pemohon akan diminta :
- Mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
- Membawa dokumen persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
- Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
- Melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
- Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di bank;



7. Biaya

Biaya pengurusan perpanjangan paspor nominalnya bergantung pada jenisnya. Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000. Paspor biasa 48 halaman elektronik biayanya sebesar Rp650.000. Sementara, biaya perpanjangan paspor dengan menggunakan layanan tercepat, di mana paspor selesai pada hari itu juga biaya yang dikenakan Rp1.000.000. Biaya ini belum termasuk penerbitan Paspor.

Untuk perpanjangan paspor karena hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk perpanjangan paspor rusak biayanya Rp500.000. Sementara untuk paspor hilang atau rusak akibat kejadian di luar dugaan seperti Banjir; Gempa bumi; Kebakaran; Huru hara; dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.tidak dikenakan biaya atau gratis.

8. Pengambilan Pasppor

• Setelah melakukan pembayaran, pemohon kembali ke kantor imigrasi untuk menyerahkan tanda bukti pembayaran paspor;
• Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4067 seconds (0.1#10.140)