Melihat dari Dekat Pemeriksaan Keimigrasian Kru Kapal Kontainer di Pelabuhan Belawan
loading...
A
A
A
MEDAN - Kru kapal yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh pihak Imigrasi . Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian para kru.
Bagaimana proses pemeriksaan keimigrasian tersebut dilakukan? Pada Rabu (11/12.2024) siang, SINDOnews melihat langsung pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di Pelabuhan Belawan , Sumatera Utara.
Siang itu, petugas Imigrasi Belawan melakukan pemeriksaan keimigrasian kru Kapal MSC Janis 3 yang baru datang dari Singapura. Kapal kontainer berbendera Liberia tersebut bersandar di Pelabuhan Belawan sekitar 18 jam.
Sebelum kapal bersandar, biasanya akan ada agen perjalanan yang memberikan informasi kepada pihak Imigrasi terkait kedatangan kapal tersebut, dan jumlah krunya. Petugas Imigrasi kemudian merapat ke kapal tersebut.
Untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian kru kapal, petugas Imigrasi naik menggunakan tangga akomodasi. Setelah masuk ke salah satu ruangan kapal, petugas Imigrasi diberikan dokumen serta paspor para kru kapal tersebut. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang telah disiapkan.
Satu per satu paspor kru kapal di-scan oleh seorang petugas Imigrasi. Kemudian identitas kru kapal tersebut muncul di layar laptop petugas. Setelah dicek dan identitasnya sesuai, paspor kru kapal tersebut akan diberi tanda cap masuk oleh petugas lainnya. Pemeriksaan keimigrasian kru kapal itu pun selesai.
"Kita tadi baru saja melaksanakan clearance atau pemeriksaan keimigrasian kedatangan kapal, kebetulan dari Singapura, terhadap awak kapalnya, krunya. Tadi ada berjumlah 23 orang, sudah selesai kita laksanakan clearance atau pemeriksaan keimigrasian," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ardian P Putro.
Ardian menambahkan, pihaknya hanya memeriksa kru kapal yang masuk atau akan keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Belawan. Sementara, bidang pemeriksaan lainnya dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Ada juga pemeriksaan karantina.
Dalam sepekan, kata Ardian, ada sekitar lima sampai enam kapal masuk atau keluar pelabuhan ini. "Lama kapal bersandar macam-macam. Kapal ini (MSC Janis 3) tidak lama, hanya 18 jam maksimal, setelah itu akan berangkat lagi," pungkasnya.
Bagaimana proses pemeriksaan keimigrasian tersebut dilakukan? Pada Rabu (11/12.2024) siang, SINDOnews melihat langsung pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di Pelabuhan Belawan , Sumatera Utara.
Siang itu, petugas Imigrasi Belawan melakukan pemeriksaan keimigrasian kru Kapal MSC Janis 3 yang baru datang dari Singapura. Kapal kontainer berbendera Liberia tersebut bersandar di Pelabuhan Belawan sekitar 18 jam.
Sebelum kapal bersandar, biasanya akan ada agen perjalanan yang memberikan informasi kepada pihak Imigrasi terkait kedatangan kapal tersebut, dan jumlah krunya. Petugas Imigrasi kemudian merapat ke kapal tersebut.
Untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian kru kapal, petugas Imigrasi naik menggunakan tangga akomodasi. Setelah masuk ke salah satu ruangan kapal, petugas Imigrasi diberikan dokumen serta paspor para kru kapal tersebut. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang telah disiapkan.
Satu per satu paspor kru kapal di-scan oleh seorang petugas Imigrasi. Kemudian identitas kru kapal tersebut muncul di layar laptop petugas. Setelah dicek dan identitasnya sesuai, paspor kru kapal tersebut akan diberi tanda cap masuk oleh petugas lainnya. Pemeriksaan keimigrasian kru kapal itu pun selesai.
"Kita tadi baru saja melaksanakan clearance atau pemeriksaan keimigrasian kedatangan kapal, kebetulan dari Singapura, terhadap awak kapalnya, krunya. Tadi ada berjumlah 23 orang, sudah selesai kita laksanakan clearance atau pemeriksaan keimigrasian," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ardian P Putro.
Ardian menambahkan, pihaknya hanya memeriksa kru kapal yang masuk atau akan keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Belawan. Sementara, bidang pemeriksaan lainnya dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Ada juga pemeriksaan karantina.
Dalam sepekan, kata Ardian, ada sekitar lima sampai enam kapal masuk atau keluar pelabuhan ini. "Lama kapal bersandar macam-macam. Kapal ini (MSC Janis 3) tidak lama, hanya 18 jam maksimal, setelah itu akan berangkat lagi," pungkasnya.
(zik)