Syarat Perpanjangan Paspor Semakin Mudah, Begini Prosedur dan Biayanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Syarat perpanjangan paspor harus dipahami bagi pemilik paspor yang akan habis masa berlakunya. Hal ini penting agar pemohon tidak bolak balik ke kantor imigrasi hanya karena persyaratan tidak lengkap.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami dulu apa itu paspor. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pada pasal 1 dijelaskan "Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."
Sedangkan situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dijelaskan paspor adalah, dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Mulai dari nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.
Paspor sendiri dibagi dalam tiga macam yakni, paspor biasa, paspor dinas dan paspor diplomatik. Secara aturan sebenarnya tidak ada kata “perpanjangan” paspor yang ada adalah “penggantian” paspor karena pemilik akan menerima buku dan nomor paspor baru. Namun di masyarakat istilah yang umum dan sering digunakan adalah perpanjangan paspor.
Dalam tulisan ini, SINDOnews ingin membahas syarat perpanjang paspor biasa. Dalam aturannya, perpanjangan paspor biasa harus dilakukan 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Tentunya dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Dikutip dari situs resmi imigrasi.go.id, untuk Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya syaratnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Paspor lama
Untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009 Syaratnya:
Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami dulu apa itu paspor. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pada pasal 1 dijelaskan "Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu."
Sedangkan situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dijelaskan paspor adalah, dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Mulai dari nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.
Paspor sendiri dibagi dalam tiga macam yakni, paspor biasa, paspor dinas dan paspor diplomatik. Secara aturan sebenarnya tidak ada kata “perpanjangan” paspor yang ada adalah “penggantian” paspor karena pemilik akan menerima buku dan nomor paspor baru. Namun di masyarakat istilah yang umum dan sering digunakan adalah perpanjangan paspor.
Dalam tulisan ini, SINDOnews ingin membahas syarat perpanjang paspor biasa. Dalam aturannya, perpanjangan paspor biasa harus dilakukan 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Tentunya dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Dikutip dari situs resmi imigrasi.go.id, untuk Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya syaratnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Paspor lama
Untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009 Syaratnya: