Ditjen Imigrasi Ungkap Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Berakhir sejak 13 Januari 2021
Selasa, 17 Desember 2024 - 16:21 WIB
loading...
Masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah berakhir sejak 13 Januari 2021. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masa pencegahanbepergian ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021. Hal itu disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, Selasa (17/12/2024).
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam.
Baca juga: KPK Beberkan Surat DPO Harun Masiku, Ini Foto dan Identitasnya
Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia.
"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam.
Baca juga: KPK Beberkan Surat DPO Harun Masiku, Ini Foto dan Identitasnya
Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia.
"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya.
Lihat Juga :