Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang Paspor Online

Sabtu, 07 Mei 2022 - 05:43 WIB
loading...
Mudah dan Cepat, Begini...
Mengurus paspor kini bisa lebih mudah dan cepat karena pendaftaran bisa dilakukan secara online. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Anda sering berpergian ke luar negeri? Jangan sampai lupa masa kedaluwarsa paspor . Karena itu Anda harus memahami cara perpanjang paspor online sebelum masa berlaku paspor selama lima tahun itu habis. Lalu bagaimana cara perpanjang paspor online? Berikut mekanismenya, dikutip dari laman imigrasi .go.id.

1. Unduh Aplikasi “M-Paspor”

Langkah awal perpanjang paspor online adalah mengunduh terlebih dahulu aplikasi M-Paspor lewat playstore maupun appstore. M-Paspor merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

2. Mendaftar

Setelah memiliki aplikasi M-Paspor, pemohon diminta untuk membuat akun dan mendaftarkan diri dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.



3. Memilih Kantor Imigrasi

Setelah membuat atau mendaftarkan akun, pemohon bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan.

4. Memilih Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan

Selanjutnya pemohon diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Cek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal dan tandai pula jam kedatangan pemohon. Setelah itu, klik Lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)