RUU Cipta Kerja Disebut Regulasi yang Dibutuhkan UMKM di Tengah Corona
Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:18 WIB
loading...
Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji memandang positif Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji memandang positif adanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. Menurutnya, RUU Ciptaker sangat baik untuk menghilangkan birokratisasi dan regulasi yang menghambat pembangunan selama ini.
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
"Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi," kata Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
(Baca juga: DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja)
Dia mendukung RUU Ciptaker segera disahkan karena dinilai menjadi kebutuhan regulasi Indonesia. Terlebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.
"Pada masa Covid 19, tentu ini memberikan peluang bagi UMKM yang sangat menjanjikan karena usaha UMKM ini salah satu jenis kegiatan usaha yang tetap bertahan dengan baik dan memiliki signifikan memperkuat jaringan pada level ke bawah menengah masyarakat. UMKM ini salah satu sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan," ucapnya.
(Baca juga: Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Buat Indonesia Negara Terdepan di ASEAN)
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
"Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi," kata Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
(Baca juga: DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja)
Dia mendukung RUU Ciptaker segera disahkan karena dinilai menjadi kebutuhan regulasi Indonesia. Terlebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.
"Pada masa Covid 19, tentu ini memberikan peluang bagi UMKM yang sangat menjanjikan karena usaha UMKM ini salah satu jenis kegiatan usaha yang tetap bertahan dengan baik dan memiliki signifikan memperkuat jaringan pada level ke bawah menengah masyarakat. UMKM ini salah satu sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan," ucapnya.
(Baca juga: Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Buat Indonesia Negara Terdepan di ASEAN)
Lihat Juga :