DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja
Selasa, 09 Juni 2020 - 19:36 WIB
loading...
Rapat Baleg DPR dengan insan pers membahas tentang pers dalam RUU Cipta Kerja. Rapat dilakukan secara virtua. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengan pendapat dengan unsur pers, Selasa (9/6/2020) pukul 15.00 WIB. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang menyampaikan aspirasinya dalam rapat Baleg DPR tersebut meminta DPR mencabut pasal mengenai pers di RUU Cipta Kerja .
“Di forum terhormat ini, kami meminta bapak/ibu pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama pasal 18 ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers, dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” Ungkap Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI saat RDPU dengan Baleg DPR. Rapat digelar secara virtual.
Pasal 18 Ayat 3 dan 4 RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai Berikut:
Pasal 3: Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Pasal 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan pemerintah.
“Di forum terhormat ini, kami meminta bapak/ibu pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama pasal 18 ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers, dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” Ungkap Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI saat RDPU dengan Baleg DPR. Rapat digelar secara virtual.
Pasal 18 Ayat 3 dan 4 RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai Berikut:
Pasal 3: Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Pasal 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan pemerintah.
Lihat Juga :