DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengan pendapat dengan unsur pers, Selasa (9/6/2020) pukul 15.00 WIB. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang menyampaikan aspirasinya dalam rapat Baleg DPR tersebut meminta DPR mencabut pasal mengenai pers di RUU Cipta Kerja .
“Di forum terhormat ini, kami meminta bapak/ibu pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama pasal 18 ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers, dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” Ungkap Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI saat RDPU dengan Baleg DPR. Rapat digelar secara virtual.
Pasal 18 Ayat 3 dan 4 RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai Berikut:
Pasal 3: Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Pasal 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan pemerintah.
Alasan IJTI meminta pasal tersebut didrop antara lain pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers.( )
Menanggapi permintaan ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagiyo mendukung DPR untuk menghilangkan pasal mengenai Pers.
“Kami Fraksi Golkar berpandangan tidak ada alasan untuk memasukan pasal Pers di RUU Cipta Kerja, kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan Pers yang sudah tumbuh dengan baik” katanya.
Hal serupa juga dimainkan oleh Taufiq Basari, Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Nasdem. “Kami melihat tidak ada kaitannya RUU Cipta Kerja ini memasukan pasal mengenai pers," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga. “Komitmen kami Pers harus terhindar dari semua Intevensi, kebebasan pers harus terus kita jaga,” ujarnya.
“Di forum terhormat ini, kami meminta bapak/ibu pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama pasal 18 ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers, dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” Ungkap Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI saat RDPU dengan Baleg DPR. Rapat digelar secara virtual.
Pasal 18 Ayat 3 dan 4 RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai Berikut:
Pasal 3: Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.
Pasal 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan pemerintah.
Alasan IJTI meminta pasal tersebut didrop antara lain pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers.( )
Menanggapi permintaan ini, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagiyo mendukung DPR untuk menghilangkan pasal mengenai Pers.
“Kami Fraksi Golkar berpandangan tidak ada alasan untuk memasukan pasal Pers di RUU Cipta Kerja, kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan Pers yang sudah tumbuh dengan baik” katanya.
Hal serupa juga dimainkan oleh Taufiq Basari, Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Nasdem. “Kami melihat tidak ada kaitannya RUU Cipta Kerja ini memasukan pasal mengenai pers," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga. “Komitmen kami Pers harus terhindar dari semua Intevensi, kebebasan pers harus terus kita jaga,” ujarnya.
(dam)