Luas Operasi PT Timah Seharusnya Dihitung Ahli Geologi Bukan Kehutanan

Minggu, 22 Desember 2024 - 15:21 WIB
loading...
Luas Operasi PT Timah...
Persidangan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) memunculkan sorotan tajam terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR SINDOnews TV
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) memunculkan sorotan tajam terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Penasehat hukum terdakwa menekankan pentingnya keterlibatan ahli yang relevan, seperti ahli geologi untuk menilai dampak tambang secara akurat, bukan ahli kehutanan.

"Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan," kata Junaedi Saibih, penasihat hukum terdakwa yang merupkan Dirut PT RBT, Suparta, di persidangan duplik terdakwa , Jumat (20/12/2024).

Ia mempertanyakan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun.

Menurut Junaedi, data justru menunjukkan mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah Tbk telah terjadi sebelum Januari 2015.Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86% dari total area. "Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022," katanya.

Junaedi menilai metode perhitungan kerugian yang dilakukan tidak relevan. Ia berpandangan ada kecenderungan mencampuradukkan keilmuan, yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.

"Menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan adalah praktik yang mengabaikan prinsip keilmuan," kata Junaedi.

Penghitungan kerugian lingkungan, katanya, seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki tupoksi dalam studi kelayakan tambang.

Ahli lain, Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Sudarsono Soedomo, yang memberikan keterangan di persidangan, menguatkan pandangan tersebut.

"Pemerintah sudah menghitung dampak tambang terhadap lingkungan dan ekonomi sebelum memberikan izin usaha. Hal ini dilakukan melalui cost-benefit analysis untuk memastikan dampak positif lebih besar daripada dampak negatif," katanya.

Junaedi juga mempertanyakan apakah penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah benar-benar untuk penegakan hukum atau justru didorong oleh ambisi tertentu. "Jika aspek keilmuan diabaikan, proses hukum bisa terkesan hanya mengejar ambisi tertentu dan mencederai prinsip keilmuan yang diwariskan secara turun-temurun," katanya.

Ia meminta majelis hakim untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat perbedaan pendapat antara ahli geologi dan ahli kehutanan. "Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal memastikan bahwa penilaian dilakukan oleh pihak yang kompeten di bidangnya," katanya.

Sidang ini akan menjadi ujian penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keilmuan dan tidak menimbulkan keraguan publik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
KPK Panggil Adik Febri...
KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Kasus Korupsi BJB, KPK...
Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
KPK Sita 24 Aset Terkait...
KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI 
Ridwan Kamil Ngaku Tak...
Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Rekomendasi
Sekilas Tarif Trump...
Sekilas Tarif Trump terhadap China, Uni Eropa, dan Ratusan Negara Lainnya
Otoritas Palestina Kecam...
Otoritas Palestina Kecam Rencana Israel Makin Pecah Belah Wilayah Gaza
Cegah Kemacetan, Polisi...
Cegah Kemacetan, Polisi Terapkan Sistem One Way di Jalur Wisata Dieng
Berita Terkini
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
49 menit yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
2 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
2 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
2 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
4 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
5 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved