Airlangga Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Buat Indonesia Negara Terdepan di ASEAN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis 18 Juni 2020 mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR masih fokus menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja .
(Baca juga: DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Membahas RUU Cipta Kerja)
Dia yakin, jika RUU tersebut diundangkan dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN. Airlangga menekankan, pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri, dan menciptakan tenaga kerja tersebut.
"Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN," ujar Airlangga dalam siaran pers, Jumat (19/6/2020).
(Baca juga: Pulihkan Ekonomi, RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan)
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, kendati masih dalam pembahasan, namun secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, ada beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.
Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,
(Baca juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja)
Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi Umarsyah mendukung DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU Ciptaker yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.
(Baca juga: DPR Pastikan Libatkan Masyarakat dalam Membahas RUU Cipta Kerja)
Dia yakin, jika RUU tersebut diundangkan dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN. Airlangga menekankan, pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri, dan menciptakan tenaga kerja tersebut.
"Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN," ujar Airlangga dalam siaran pers, Jumat (19/6/2020).
(Baca juga: Pulihkan Ekonomi, RUU Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan)
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, kendati masih dalam pembahasan, namun secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, ada beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.
Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,
(Baca juga: KPK Temukan Konflik Kepentingan di Program Kartu Prakerja)
Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi Umarsyah mendukung DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU Ciptaker yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.