KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 23:27 WIB
loading...
Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono dibawa pengawal tahanan KPK saat kedunya pertama kali ditahan, Selasa (2/6/2020). Foto/DOK.Humas KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang menjadi tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono bersama keluarga.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, Jumat (19/6/2020). Dua saksi yakni Aditya Yuman (karyawan swasta) dan Ni Putu Nena (swasta).
Aditya merupakan karyawan Rezky Herbiyono. Karenanya saat pemeriksaan Aditya, penyidik mendalami keterangan terkait hubungan pekerjaan Aditya selaku karyawan Rezky.(Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA )
"Terhadap saksi Ni Putu Nena, penyidik mengonfirmasi terkait proses sewa-menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6/2020) malam.
Sebelumnya, tim KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky dan istri Nurhadi, Tin Zuraida di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama pada Senin (1/6/2020) malam. Di dalam rumah, tim KPK juga menemukan anak Nurhadi sekaligus istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi. Selain itu di dalam rumah juga ada beberapa orang pembantu.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, Jumat (19/6/2020). Dua saksi yakni Aditya Yuman (karyawan swasta) dan Ni Putu Nena (swasta).
Aditya merupakan karyawan Rezky Herbiyono. Karenanya saat pemeriksaan Aditya, penyidik mendalami keterangan terkait hubungan pekerjaan Aditya selaku karyawan Rezky.(Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA )
"Terhadap saksi Ni Putu Nena, penyidik mengonfirmasi terkait proses sewa-menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6/2020) malam.
Sebelumnya, tim KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky dan istri Nurhadi, Tin Zuraida di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama pada Senin (1/6/2020) malam. Di dalam rumah, tim KPK juga menemukan anak Nurhadi sekaligus istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi. Selain itu di dalam rumah juga ada beberapa orang pembantu.
Lihat Juga :