KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 23:27 WIB
loading...
KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi
Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono dibawa pengawal tahanan KPK saat kedunya pertama kali ditahan, Selasa (2/6/2020). Foto/DOK.Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang menjadi tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono bersama keluarga.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, Jumat (19/6/2020). Dua saksi yakni Aditya Yuman (karyawan swasta) dan Ni Putu Nena (swasta).

Aditya merupakan karyawan Rezky Herbiyono. Karenanya saat pemeriksaan Aditya, penyidik mendalami keterangan terkait hubungan pekerjaan Aditya selaku karyawan Rezky.( )

"Terhadap saksi Ni Putu Nena, penyidik mengonfirmasi terkait proses sewa-menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6/2020) malam.

Sebelumnya, tim KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky dan istri Nurhadi, Tin Zuraida di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama pada Senin (1/6/2020) malam. Di dalam rumah, tim KPK juga menemukan anak Nurhadi sekaligus istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi. Selain itu di dalam rumah juga ada beberapa orang pembantu.

Ali melanjutkan, setelah penangkapan tim KPK melakukan penggeledahan di dalam rumah. Tim KPK menyita beberapa barang bukti di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, tiga mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu beragam merek terkenal. Guna mengonfirmasi dan menggali beberapa barang bukti tersebut, penyidik telah memeriksa Rizki Aulia Rahmi sebagai saksi pada Kamis (18/6/2020).

"Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut dan nilainya karena penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," katanya.( )

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, penyidik juga telah memeriksa Bona Sakti Nasution, Manajer Hotel Sunbreeze, Senayan, Jakarta dan Dita Yusuf Pambudi, karyawan Hotel Sunbreeze. Pemeriksaan Bona dan Dita berlangsung pada Rabu (17/6/2020).

"Saat pemeriksaan Bona Sakti Nasution dan Dita Yusuf Pambudi, penyidik mengonfirmasi keterangan keduanya terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan adanya pertemuan Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) dengan pihak-pihak tertentu," katanya.

Ali menambahkan, penyidik juga masih terus mendalami lebih lanjut bukti kepemilikan vila di Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat yang diduga milik Nurhadi. Vila ini pernah digeledah tim KPK Senin (9/3/2020). Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan adanya tindakan pengalihan atas aset berupa vila di Gadog tersebut. Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Herlinawati dan Andrew (karyawan swasta) pada Senin (15/6/2020).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)