Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:40 WIB
loading...
Dalami Suap Nurhadi...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi setelah ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016, Roy Tanuwidjaja. Roy akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang mentersangkakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Roy akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yang saat ini buron Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Selain Roy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya sebagai wiraswasta, yakni Moh Suli dan Mahendra Dito S. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

(Baca: KPK Periksa Dua Manajer untuk Berkas Korupsi Asisten Dirut PT DI)

Untuk diketahui, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

(Baca: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA)

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)