KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 23:27 WIB
loading...
A A A
"Penyidik mendalami keterangan saksi Herlinawati da Andrew terkait dengan adanya pengalihan aset Vila Gadog kepada pihak lain," ungkapnya.

Saat penggeledahan vila di Gadog tersebut, tim KPK langsung menyegel gudang beserta belasan motor gede dan empat mobil mewah yang berada di dalamnya.

Untuk diketahui, Nurhadi Abdurachman, Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)