KPK Dalami Penyewaan Rumah Persembunyian Nurhadi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 23:27 WIB
loading...
KPK Dalami Penyewaan...
Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono dibawa pengawal tahanan KPK saat kedunya pertama kali ditahan, Selasa (2/6/2020). Foto/DOK.Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang menjadi tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono bersama keluarga.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, Jumat (19/6/2020). Dua saksi yakni Aditya Yuman (karyawan swasta) dan Ni Putu Nena (swasta).

Aditya merupakan karyawan Rezky Herbiyono. Karenanya saat pemeriksaan Aditya, penyidik mendalami keterangan terkait hubungan pekerjaan Aditya selaku karyawan Rezky.(Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA )

"Terhadap saksi Ni Putu Nena, penyidik mengonfirmasi terkait proses sewa-menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6/2020) malam.

Sebelumnya, tim KPK menangkap Nurhadi bersama Rezky dan istri Nurhadi, Tin Zuraida di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama pada Senin (1/6/2020) malam. Di dalam rumah, tim KPK juga menemukan anak Nurhadi sekaligus istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi. Selain itu di dalam rumah juga ada beberapa orang pembantu.

Ali melanjutkan, setelah penangkapan tim KPK melakukan penggeledahan di dalam rumah. Tim KPK menyita beberapa barang bukti di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, tiga mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu beragam merek terkenal. Guna mengonfirmasi dan menggali beberapa barang bukti tersebut, penyidik telah memeriksa Rizki Aulia Rahmi sebagai saksi pada Kamis (18/6/2020).

"Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut dan nilainya karena penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," katanya.(Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia )

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, penyidik juga telah memeriksa Bona Sakti Nasution, Manajer Hotel Sunbreeze, Senayan, Jakarta dan Dita Yusuf Pambudi, karyawan Hotel Sunbreeze. Pemeriksaan Bona dan Dita berlangsung pada Rabu (17/6/2020).

"Saat pemeriksaan Bona Sakti Nasution dan Dita Yusuf Pambudi, penyidik mengonfirmasi keterangan keduanya terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan adanya pertemuan Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) dengan pihak-pihak tertentu," katanya.

Ali menambahkan, penyidik juga masih terus mendalami lebih lanjut bukti kepemilikan vila di Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat yang diduga milik Nurhadi. Vila ini pernah digeledah tim KPK Senin (9/3/2020). Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan adanya tindakan pengalihan atas aset berupa vila di Gadog tersebut. Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Herlinawati dan Andrew (karyawan swasta) pada Senin (15/6/2020).

"Penyidik mendalami keterangan saksi Herlinawati da Andrew terkait dengan adanya pengalihan aset Vila Gadog kepada pihak lain," ungkapnya.

Saat penggeledahan vila di Gadog tersebut, tim KPK langsung menyegel gudang beserta belasan motor gede dan empat mobil mewah yang berada di dalamnya.

Untuk diketahui, Nurhadi Abdurachman, Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved