Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
Selasa, 16 Juni 2020 - 05:40 WIB
loading...
KPK memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada untuk mendalami pernikahan antara istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman,Tin Zuraida dengan pegawai MA Kardi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada untuk mendalami pernikahan antara istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida dengan pegawai MA Kardi.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada sebagai saksi untuk tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.
Saat pemeriksaan Kiai Sofyan Rosada berlangsung, penyidik mendalami dan mengonfirmasi beberapa materi terkait dengan hubungan antara Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan PNS sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Kardi. "Penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan Rosada mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi. Tin Zuraida adalah istri tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020) malam.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, Kardi bersama sopir pribadinya bernama Deny Sahrul sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu, 10 Juni 2020. Pemeriksaan Kardi dan Deny secara sekaligus untuk tersangka Nurhadi, tersangka penerima suap dan gratifikasi Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dan tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron). (Baca juga: Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi)
"Saat pemeriksaan terhadap Kardi sebelum, sebagaimana telah disampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," bebernya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada sebagai saksi untuk tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.
Saat pemeriksaan Kiai Sofyan Rosada berlangsung, penyidik mendalami dan mengonfirmasi beberapa materi terkait dengan hubungan antara Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan PNS sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Kardi. "Penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan Rosada mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi. Tin Zuraida adalah istri tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020) malam.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, Kardi bersama sopir pribadinya bernama Deny Sahrul sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu, 10 Juni 2020. Pemeriksaan Kardi dan Deny secara sekaligus untuk tersangka Nurhadi, tersangka penerima suap dan gratifikasi Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dan tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron). (Baca juga: Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi)
"Saat pemeriksaan terhadap Kardi sebelum, sebagaimana telah disampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," bebernya.
Lihat Juga :