Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada untuk mendalami pernikahan antara istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida dengan pegawai MA Kardi.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada sebagai saksi untuk tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.
Saat pemeriksaan Kiai Sofyan Rosada berlangsung, penyidik mendalami dan mengonfirmasi beberapa materi terkait dengan hubungan antara Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan PNS sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Kardi. "Penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan Rosada mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi. Tin Zuraida adalah istri tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020) malam.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, Kardi bersama sopir pribadinya bernama Deny Sahrul sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu, 10 Juni 2020. Pemeriksaan Kardi dan Deny secara sekaligus untuk tersangka Nurhadi, tersangka penerima suap dan gratifikasi Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dan tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron). (Baca juga: Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi)
"Saat pemeriksaan terhadap Kardi sebelum, sebagaimana telah disampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," bebernya.
Ali menambahkan, sebenarnya pada Senin (15/6/2020) penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Ketiganya yakni istri Nurhadi sekaligus mantan Staf Ahli Kemenpan RB Bidang Politik dan Hukum Tin Zuraida, Hamaji, buruh harian lepas, dan sopir pribadi Nurhadi sekaligus PNS MA Royani. "Saksi Tin Zuraida tidak datang karena sakit. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari Senin, 22 Juni 2020. Hamaji dan Royani tidak hadir dan belum diperoleh informasi," ucapnya.
Sumber Bidang Penindakan KPK membeberkan, pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini Kiai Sofyan Rosada merupakan orang yang menikahkan/wali nikah saat melangsungkan akad nikah antara Kardi dengan Tim Zuraida. Saat pemeriksaan, Kiai Sofyan membenarkan hal tersebut. Kiai Sofyan memastikan, pernikahan Kardi dan Tin berlangsung di Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang sebelumnya bernama Pondok Pesantren Darul Husaini. (Baca juga:KPK Usut Aset Istri Nurhadi yang Disamarkan atas Nama Orang Lain)
Pernikahan keduanya berlangsung pada 19 November 2001. Saat pernikahan terjadi tercatat bahwa nama lengkap Kardi sebagai 'Kardi bin Watar' dan Tin Zuraida sebagai 'Tin Zuraida binti Rizqan'. Kiai Sofyan juga menegaskan kepada penyidik bahwa dia mau menjadi wali nikah karena Tin mengaku berstatus janda.
"Kiai Sofyan Rosada sudah mengakui bahwa beliau sebagai wali nikah atau orang yang menikahkan Kardi dengan Tin Zuraida pada 19 November 2001 di pesantren Darul Husaini. Beliau juga mengatakan, ada berita acara pernikahan yang ditandatangani oleh beliau, Kardi, Tin, dan dua saksi nikah yaitu Abdul Rasyid dan Karnadi," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO.
Sumber ini melanjutkan, saat pemeriksaan Kardi pada Rabu (10/6/2020) sebenarnya ada materi lain yang didalami dan dikonfirmasi penyidik ke Kardi yakni terkait dengan hubungan pernikahan Kardi dengan Tin Zuraida pada 2001 lalu. Saat pemeriksaan berlangsung, Kardi mengakui ada hubungan tersebut. "Dia (Kardi) akui ada hubungan itu," ucapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Kota Tangerang Kiai Sofyan Rosada sebagai saksi untuk tersangka penerima suap dan gratifikasi Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.
Saat pemeriksaan Kiai Sofyan Rosada berlangsung, penyidik mendalami dan mengonfirmasi beberapa materi terkait dengan hubungan antara Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan PNS sekaligus panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Kardi. "Penyidik mendalami keterangan saksi Sofyan Rosada mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi. Tin Zuraida adalah istri tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020) malam.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, Kardi bersama sopir pribadinya bernama Deny Sahrul sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu, 10 Juni 2020. Pemeriksaan Kardi dan Deny secara sekaligus untuk tersangka Nurhadi, tersangka penerima suap dan gratifikasi Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dan tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron). (Baca juga: Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi)
"Saat pemeriksaan terhadap Kardi sebelum, sebagaimana telah disampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," bebernya.
Ali menambahkan, sebenarnya pada Senin (15/6/2020) penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Ketiganya yakni istri Nurhadi sekaligus mantan Staf Ahli Kemenpan RB Bidang Politik dan Hukum Tin Zuraida, Hamaji, buruh harian lepas, dan sopir pribadi Nurhadi sekaligus PNS MA Royani. "Saksi Tin Zuraida tidak datang karena sakit. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang hari Senin, 22 Juni 2020. Hamaji dan Royani tidak hadir dan belum diperoleh informasi," ucapnya.
Sumber Bidang Penindakan KPK membeberkan, pimpinan Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini Kiai Sofyan Rosada merupakan orang yang menikahkan/wali nikah saat melangsungkan akad nikah antara Kardi dengan Tim Zuraida. Saat pemeriksaan, Kiai Sofyan membenarkan hal tersebut. Kiai Sofyan memastikan, pernikahan Kardi dan Tin berlangsung di Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang sebelumnya bernama Pondok Pesantren Darul Husaini. (Baca juga:KPK Usut Aset Istri Nurhadi yang Disamarkan atas Nama Orang Lain)
Pernikahan keduanya berlangsung pada 19 November 2001. Saat pernikahan terjadi tercatat bahwa nama lengkap Kardi sebagai 'Kardi bin Watar' dan Tin Zuraida sebagai 'Tin Zuraida binti Rizqan'. Kiai Sofyan juga menegaskan kepada penyidik bahwa dia mau menjadi wali nikah karena Tin mengaku berstatus janda.
"Kiai Sofyan Rosada sudah mengakui bahwa beliau sebagai wali nikah atau orang yang menikahkan Kardi dengan Tin Zuraida pada 19 November 2001 di pesantren Darul Husaini. Beliau juga mengatakan, ada berita acara pernikahan yang ditandatangani oleh beliau, Kardi, Tin, dan dua saksi nikah yaitu Abdul Rasyid dan Karnadi," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO.
Sumber ini melanjutkan, saat pemeriksaan Kardi pada Rabu (10/6/2020) sebenarnya ada materi lain yang didalami dan dikonfirmasi penyidik ke Kardi yakni terkait dengan hubungan pernikahan Kardi dengan Tin Zuraida pada 2001 lalu. Saat pemeriksaan berlangsung, Kardi mengakui ada hubungan tersebut. "Dia (Kardi) akui ada hubungan itu," ucapnya.
(cip)