Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi
uang hasil korupsi.foto:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pekan ini sungguh menjadi hari-hari kelabu bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Hanya selisih tiga hari setelah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu pekan lalu muncul kabar Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Putusan kasasi itu menambah panjang daftar kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di MA.

Bagaimana tidak? Sulit disangkal, baik Nazaruddin maupun Sofyan sama-sama kontroversial dalam mendapatkan “bonus” tersebut.

Nazaruddin oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat awalnya disebutkan mendapatkan hak cuti menjelang bebas berkat perannya sebagai justice collaborator untuk sejumlah perkara korupsi. Namun KPK membantah telah memberikan dan menetapkan status tersebut bagi bos Permai Grup itu.

Demikian halnya dengan remisi selama 49 bulan yang dikantunginya. Berkat korting masa tahanan 4 tahun 1 bulan itu hukumannya yang 13 tahun penjara tinggal 9 tahun. Alhasil masa tahanan yang sudah dijalaninya selama enam tahun sama dengan dua pertiga masa hukuman. Dan ia pun memenuhi syarat untuk mendapat hak cuti menjelang bebas.

Kok bisa koruptor kasus Wisma Atlet yang merugikan keuangan negara Rp 54,7 miliar mengantungi remisi sebanyak itu. Sekadar mengingatkan, ia divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. MA kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Lalu pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Lebih dari itu, pada akhir tahun 2019 yang lalu Ombudsman Republik Indonesia sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

Mengacu pada fakta-fakta itu apa pantas seorang Nazaruddin memperoleh remisi sebanyak itu? Kalau ukurannya rasa keadilan masyarakat, jelas tidak.

Kejanggalan di balik kekalahan KPK di MA dalam perkara Sofyan Basir juga sangat transparan. Benteng peradilan terakhir entah mengapa tidak mempertimbangkan sanksi hukum berkekuatan tetap yang telah dijatuhkan untuk tiga orang yang terlibat dalam perkara yang sama dengan mantan Dirut PLN itu.

Mereka terdiri dari pemberi suap Rp4,75 miliar pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (divonis 4 tahun 6 bulan penjara), terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun) selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terpidana mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham (divonis 2 tahun oleh MA di tahap kasasi).

Begitulah, pemberian hak cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin dan penolakan kasasi KPK dalam kasus Sofyan Basir semakin menunjukkan letoinya pemberantasan korupsi di periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Ini tentu bertentangan dengan janji yang disampaikannnya di masa kampanye, yang antara lain berbunyi akan membangun penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

“Bonus” bagi Nazaruddin dan Sofyan kian memperkuat sinyalemen tiadanya efek jera dalam pemberantasan korupsi. Hasil penelitian yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) bulan April silam menunjukkan sepanjang tahun 2019 ada 1.019 perkara korupsi dengan 1.125 orang terdakwa. Temuan ini tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya, total perkara sebanyak 1.053 dengan terdakwa sejumlah 1.162 orang.

Temuan di atas terbagi dalam 3 ranah pengadilan, yakni: 941 perkara disidangkan di Pengadilan tingkat pertama, sedangkan 56 perkara tingkat banding, dan 22 perkara lainnya pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA.

Adapun rata-rata vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 2 tahun 6 bulan, Pengadilan Tinggi (Banding) 3 tahun 8 bulan, dan Mahkamah Agung (Kasasi/Peninjauan Kembali) 3 tahun 8 bulan. Alhasil. rata-rata vonis penjara bagi para penggangsir uang rakyat hanya 2 tahun 7 bulan
Sedangkan untuk denda sebesar Rp 116,483 miliar. Lalu untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 748.163 miliar. Angka tersebut sangat tak sebanding dengan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 12 triliun. Praktis kurang dari 10 persen nilai aset yang dapat dikembalikan ke kas negara.

Padahal sesuai UU No. 20 Tahun 2001 yang memuat perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan koruptor dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 2 ayat 2 UU tersebut bahkan membuka peluang bagi dijatuhkannya hukuman mati untuk koruptor. Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Umpamanya, tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Nah, mengacu pada pasal itu, dalam kondisi saat ini (wabah Covid-19) semestinya pejabat yang berani menyelewengkan dana bantuan sosial bisa diganjar hukuman mati. Namun dengan diberlakukannnya UU No 2 Tahun 2020 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemic Corona Disease 2019 (Covid-19) para pencoleng bisa lolos dari jerat hukum.

Jangan salah, dalam Pasal 27 ayat 1 UU itu tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Bahkan, Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan.

Sejak berlakunya UU Tipikor hanya segelintir koruptor yang dijatuhi hukuman maksimal. Dalam catatan SINDOnews hanya enam terpidana yang “ketiban sial” dijatuhi hukuman berat. Mereka adalah para pelaku pembobolan BNI tahun 2004, yakni Dicky Iskandar Di Nata dan John Hamenda, serta Jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun. Tiga lagi dijatuhi hukuman seumur hidup, yakni Adrian Waworuntu (pembobolan BNI), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (manipulasi suara pilkada) dan Brigjen Teddy Hernayadi (korupsi pengadaan alutsista 2012-2014).

Adapun pelaku korupsi sepanjang 2019 didominasi oleh pegawai pemerintah daerah, baik level provinsi, kota, maupun Kabupeten sebanyak 334 orang, lalu perangkat desa sebanyak 228 orang, dan sektor swasta sebanyak 183 orang. Sedangkan dari wilayah politik setidaknya anggota legislatif baik pusat maupun daerah sebanyak 58 orang dan level kepala daerah sebanyak 20 orang.

Maraknya praktik korupsi di sektor pemerintah daerah menunjukkan reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah masih banyak belum menuai hasil maksimal. Selain itu fungsi inspektorat pun mesti diperkuat agar dapat menjadi bagian utama pencegahan korupsi. Ditambah lagi dengan sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap dijadikan bancakan korupsi.

Pada level perangkat desa praktik korupsi yang paling sering menyangkut alokasi dana desa. Hal ini kemungkinan disebabkan karena minimnya pengawasan dari otoritas terkait dan rendahnya partisipasi masyarakat. Jumlah pada tahun ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 158 perangkat desa.

Dalam temuan sepanjang tahun 2019 diketahui sebanyak 842 terdakwa divonis ringan oleh Pengadilan di berbagai tingkatan. Secara persentase dibandingkan dengan total keseluruhan perkara, vonis ringan mencapai 82,2 persen. Angka ini cukup meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 79 persen.

Untuk vonis sedang (4-10 tahun), Pengadilan di berbagai tingkatan hanya memvonis 173 Terdakwa. Presentasenya pun rendah, yakni hanya 16,9 persen. Sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun) tercatat 9 orang dengan presentase 0,8 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)
pixels