Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Rabu, 13 April 2022 - 18:59 WIB
loading...
Kejagung menangkap Joko Haryono alias Joko (64) buronan kasus tindak pidana penipuan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Joko Haryono alias Joko (64) yang merupakan buronan kasus tindak pidana penipuan di Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, hari ini.
"Terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK
Ketut menyebut, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, di mana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.
Baca juga: Di Kantor PBNU, Jaksa Agung Minta Dukungan Berantas Korupsi
"Terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK
Ketut menyebut, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, di mana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.
Baca juga: Di Kantor PBNU, Jaksa Agung Minta Dukungan Berantas Korupsi
Lihat Juga :