MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK

Selasa, 12 April 2022 - 22:19 WIB
loading...
MA Vonis Bebas Petinggi...
MA membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, di tingkat kasasi. Hal ini langsung direspons Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA ) membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, di tingkat kasasi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: MA


"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Dijelaskan Ketut Sumedana, langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 C huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di mana Kejaksaan RI dapat mengajukan peninjauan kembali.

"Dalam rangka melakukan upaya hukum peninjauan kembali, akan lebih dulu mempelajari pada tingkat kasasi MA mengenai Putusan Bebas Terdakwa FH dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya," ucapnya.

"Kejaksaan akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," tutup Kapuspenkum.

Dalam perkara ini, Fakhri sempat divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia disebut turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp16 triliun.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA membebaskan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi di tingkat kasasi. Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Rekomendasi
Korban Tewas Ledakan...
Korban Tewas Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Capai 70 Orang, Teheran Sebut Ada Kelalaian
Hadis Tentang Anjuran...
Hadis Tentang Anjuran Puasa Sunnah di Bulan Dzulqadah
Wow, Mic Seharga Ratusan...
Wow, Mic Seharga Ratusan Juta akan Jadi Modal Utama Rossa di Konser 30 Tahun
Berita Terkini
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
53 menit yang lalu
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
1 jam yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
2 jam yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
2 jam yang lalu
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
2 jam yang lalu
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
3 jam yang lalu
Infografis
Perhatikan Ciri-ciri...
Perhatikan Ciri-ciri Daging Kurban Sehat dan Bebas Penyakit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved